Menu

Edukasi

Perbedaan Sukuk dan Obligasi: Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya

C
Christian Titus
16 menit baca · 27 AGU 2026
Perbedaan Sukuk dan Obligasi: Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya

Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional terletak pada sifat hukum surat berharganya. Obligasi konvensional adalah surat pengakuan utang yang memberikan bunga kepada pemegangnya, sedangkan sukuk adalah bukti penyertaan atas sebuah aset yang memberikan imbalan berupa sewa, bagi hasil, atau margin. Dari perbedaan mendasar ini lahir semua perbedaan lain, mulai dari akad yang dipakai, keharusan adanya aset yang mendasari, batasan penggunaan dana, sampai aturan perdagangannya di pasar sekunder.

Artikel ini membandingkan keduanya dalam konteks surat berharga yang diterbitkan negara, yaitu Sukuk Negara (SBSN) dan Obligasi Negara yang merupakan bagian dari Surat Utang Negara (SUN). Setiap perbedaan dijelaskan beserta dasar hukumnya, agar Anda tidak hanya tahu bahwa keduanya berbeda, tetapi juga tahu di mana letak perbedaannya menurut aturan yang berlaku. Jika Anda belum mengenal instrumennya sama sekali, mulailah dari artikel Apa Itu Sukuk Negara (SBSN)?.

Daftar Isi

  1. Sekilas Sukuk Negara dan Obligasi Negara
  2. Dasar Hukum Keduanya
  3. Perbedaan Prinsip, Penyertaan Aset atau Pengakuan Utang
  4. Perbedaan Akad dan Sumber Keuntungan
  5. Perbedaan Underlying Asset dan Batasan Penggunaan Dana
  6. Perbedaan Pihak yang Terlibat dan Pengawasan Syariah
  7. Perbedaan Aturan Perdagangan di Pasar Sekunder
  8. Ringkasan Perbedaan dalam Satu Tabel
  9. Persamaan yang Sering Terlewat
  10. Dua Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan
  11. Mana yang Cocok untuk Profil Anda
  12. Kesimpulan
  13. Referensi (Daftar Pustaka)
  14. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Sekilas Sukuk Negara dan Obligasi Negara

Sebelum membandingkan, ada baiknya kedua istilah ini didudukkan lebih dulu, karena keduanya berada di bawah payung yang sama.

Sukuk Negara adalah nama lain dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikannya sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Obligasi Negara adalah salah satu jenis Surat Utang Negara (SUN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002. Undang-undang tersebut mendefinisikan Surat Utang Negara sebagai surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya. SUN sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu Surat Perbendaharaan Negara untuk tenor sampai dengan dua belas bulan, dan Obligasi Negara untuk tenor di atas dua belas bulan.

Keduanya berada dalam satu keluarga. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyatakan bahwa Surat Berharga Negara terdiri atas Surat Utang Negara dan SBSN. Jadi ketika Anda melihat istilah “SBN” di aplikasi investasi, istilah itu mencakup keduanya sekaligus. Yang membedakan bukan penerbitnya, melainkan konstruksi hukum di dalamnya.

2. Dasar Hukum Keduanya

Perbedaan pertama yang paling mudah ditelusuri adalah dasar hukumnya, karena masing-masing berdiri di atas undang-undang yang berbeda beserta aturan turunannya.

Obligasi Negara bersandar pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara. Undang-undang ini mengatur kewenangan pemerintah menerbitkan SUN, jenis-jenisnya, serta tujuan penerbitannya yang mencakup pembiayaan defisit APBN, penutupan kekurangan kas jangka pendek, dan pengelolaan portofolio utang negara.

Sukuk Negara bersandar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang kemudian dilengkapi beberapa aturan turunan. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 mengatur pendirian dan tata kelola Perusahaan Penerbit SBSN. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 mengatur pembiayaan proyek melalui penerbitan SBSN. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 mengatur tata cara penerbitan dan penjualan dengan cara penempatan langsung di pasar perdana domestik.

Di luar kerangka hukum negara, sukuk memiliki satu lapisan lagi yang tidak dimiliki obligasi konvensional, yaitu lapisan fatwa. Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menjadi pedoman akad dalam penerbitan SBSN, dan Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 memperkuat struktur SBSN Ijarah Asset to be Leased yang lazim dipakai untuk pembiayaan proyek. Untuk sukuk secara umum, DSN-MUI juga menerbitkan Fatwa Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk. (Rumusan lengkap ketiga fatwa tersebut dapat Anda verifikasi melalui laman resmi DSN-MUI.)

3. Perbedaan Prinsip, Penyertaan Aset atau Pengakuan Utang

nilah perbedaan induk yang melahirkan perbedaan-perbedaan lain.

Ketika Anda membeli obligasi negara, Anda berada dalam hubungan kreditur dan debitur. Yang Anda pegang adalah surat pengakuan utang. Klaim Anda adalah klaim atas pengembalian dana yang dipinjamkan beserta bunganya, tanpa kepemilikan atas aset tertentu.

Ketika Anda membeli sukuk negara, Anda berada dalam hubungan yang berbeda. Yang Anda pegang adalah bukti bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. Fatwa DSN-MUI Nomor 137 Tahun 2020 merumuskannya sebagai sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian kepemilikan atas aset yang mendasarinya. Dua unsur yang ditekankan di situ patut diingat, yaitu nilai setiap unit sukuk seragam, dan kepemilikan aset dasar berada pada pemegang sukuk.

Ada satu detail penting yang khas pada sukuk negara. Yang dialihkan kepada pemegang sukuk bukan hak kepemilikan legal atas Barang Milik Negara, melainkan Hak Manfaat. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan Hak Manfaat sebagai hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. Penjelasan undang-undang tersebut menegaskan tiga hal: penjualan atau penyewaan hanya dilakukan atas Hak Manfaat, tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan, dan tidak ada pengalihan fisik aset. Konstruksi inilah yang membuat gedung atau infrastruktur yang menjadi Aset SBSN tetap dapat digunakan untuk pelayanan publik selama sukuk berjalan.

Analogi sederhananya begini. Obligasi negara serupa surat perjanjian pinjaman: Anda menyerahkan uang, dan berhak atas pengembalian plus bunga. Sukuk negara serupa sertifikat kepemilikan bersama atas sebuah gedung yang disewakan: Anda berhak atas bagian dari uang sewanya, dan atas nilai gedung tersebut ketika akad berakhir.

4. Perbedaan Akad dan Sumber Keuntungan

Obligasi konvensional memakai satu bentuk kontrak, yaitu perjanjian utang berbunga. Keuntungan investor disebut kupon, dihitung sebagai persentase dari pokok pinjaman, dan dibayarkan secara berkala.

Sukuk memakai akad, yaitu perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyebut lima kemungkinan beserta kombinasinya, yaitu Ijarah (sewa), Mudarabah (bagi hasil), Musyarakah (kerja sama modal), Istishna’ (pemesanan pembangunan), serta akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Untuk sukuk secara umum, Fatwa DSN-MUI Nomor 137 Tahun 2020 mencantumkan pilihan yang lebih luas, antara lain menambahkan wakalah, murabahah, dan salam. Dalam praktik penerbitan SBSN Indonesia, akad Ijarah adalah yang paling sering dipakai.

Konsekuensinya pada nama dan sumber keuntungan. Sukuk tidak membayar bunga, melainkan Imbalan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan Imbalan sebagai pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN. Pada SBSN berakad Ijarah, yang Anda terima adalah ujrah, yaitu uang sewa atas aset yang Anda miliki penyertaannya.

Perbedaan istilah ini bukan sekadar kosmetik. Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 merumuskannya secara tegas: surat berharga berdasarkan prinsip syariah menggunakan konsep Imbalan, bukan bunga sebagaimana dikenal dalam instrumen keuangan konvensional, dan memerlukan sejumlah tertentu aset sebagai dasar transaksi. Sumber keuntungan sukuk adalah pemanfaatan aset riil atau hasil usaha, bukan penggunaan uang untuk menghasilkan uang.

Untuk memahami dari mana persisnya imbalan berasal dan bagaimana ilustrasi perhitungannya, lanjutkan ke artikel Cara Kerja Imbal Hasil Sukuk Negara.

5. Perbedaan Underlying Asset dan Batasan Penggunaan Dana

Obligasi negara tidak mensyaratkan adanya aset yang mendasari. Penerbitannya cukup berdasarkan kebutuhan pembiayaan dan persetujuan yang diatur undang-undang.

Sukuk negara mewajibkan adanya underlying asset. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan SBSN, baik berupa tanah dan bangunan maupun selain tanah dan bangunan, termasuk proyek yang akan atau sedang dibangun. Tanpa aset atau proyek yang sah sebagai dasar penerbitan, sukuk negara tidak dapat diterbitkan.

Batasan berikutnya menyangkut ke mana dana hasil penerbitan mengalir. Dana obligasi negara dapat digunakan untuk seluruh pos APBN tanpa penyaringan sektoral. Dana sukuk negara terikat prinsip syariah. Fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 menegaskan dua hal sekaligus, yaitu penggunaan Aset SBSN harus sesuai prinsip syariah, dan penggunaan dana hasil penerbitan SBSN tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.

Untuk sukuk berbasis proyek, penyaringan itu bahkan dilembagakan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 mensyaratkan proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN harus sesuai prinsip syariah, dan menyerahkan penetapan kriterianya kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penilaian kelayakan proyek oleh Menteri Perencanaan pun secara eksplisit memasukkan kesesuaian proyek dengan prinsip syariah sebagai salah satu aspek yang dipertimbangkan.

6. Perbedaan Pihak yang Terlibat dan Pengawasan Syariah

Penerbitan obligasi negara melibatkan Kementerian Keuangan sebagai penerbit, Bank Indonesia sebagai agen lelang dan agen penata usaha, serta dealer utama sebagai perantara di pasar perdana.

Penerbitan sukuk negara melibatkan semua pihak tersebut, ditambah tiga peran yang tidak ada pada obligasi konvensional.

Pertama, Perusahaan Penerbit SBSN, yaitu badan hukum khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008. Badan ini dipakai ketika struktur sukuk memerlukan kendaraan penerbitan tersendiri.

Kedua, Wali Amanat, yaitu pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN. Tugasnya antara lain melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN, mengawasi Aset SBSN, dan mewakili kepentingan lain pemegang SBSN.

Ketiga, DSN-MUI sebagai pemberi fatwa. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan Menteri Keuangan meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian SBSN terhadap prinsip syariah dari lembaga yang berwenang menetapkan fatwa sebelum sukuk diterbitkan.

Ada satu ketentuan perlindungan investor yang layak diketahui dan jarang dibahas. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan Perusahaan Penerbit SBSN dan Wali Amanat memisahkan Aset SBSN dari kekayaan perusahaan untuk kepentingan pemegang SBSN. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 mempertegasnya dengan menyatakan bahwa objek pembiayaan SBSN, Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN, maupun hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN. Prinsip pemisahan aset ini menjadi fondasi perlindungan hak pemegang sukuk.

7. Perbedaan Aturan Perdagangan di Pasar Sekunder

Obligasi negara diperdagangkan sebagai instrumen utang, tunduk pada aturan pasar modal yang berlaku umum, tanpa syarat tambahan menyangkut sifat aset yang mendasarinya.

Sukuk memiliki syarat tambahan. Fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 menyatakan bahwa pemindahan kepemilikan SBSN oleh pemegangnya di pasar sekunder harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan. Fatwa DSN-MUI Nomor 137 Tahun 2020 memakai kaidah yang sejalan, yaitu sukuk boleh diperdagangkan di pasar sekunder sepanjang aset sukuk tidak berupa utang.

Standar internasional yang dikutip dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 76 Tahun 2010 memberi rujukan yang lebih rinci. Sekuritisasi atas aset berwujud, manfaat, dan jasa boleh diperdagangkan, sedangkan piutang yang masih menjadi tanggungan pihak lain tidak boleh disekuritisasi untuk tujuan diperdagangkan.

Konsekuensi lanjutannya perlu dicatat. Jika aset dasar sukuk berubah menjadi piutang, sifat sukuk ikut berubah menjadi instrumen yang mencerminkan hubungan piutang, sehingga kaidah perdagangannya pun mengikuti kaidah piutang. Karena itu struktur aset dasar sukuk perlu dijaga sepanjang umur instrumen, bukan hanya dinilai pada saat penerbitan.

8. Ringkasan Perbedaan dalam Satu Tabel

AspekSukuk NegaraObligasi
Dasar Hukum UtamaUU No. 19 Tahun 2008UU No. 24 Tahun 2002
Sifat surat berhargaBukti bagian penyertaan atas Aset SBSNSurat pengakuan utang
Hubungan hukumPemilik penyertaan atas asetKreditur dan debitur
Underlying assetWajib adaTidak diwajibkan
Akad atau kontrakIjarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna’, atau kombinasinyaKontrak utang berbunga
Nama keuntunganImbalanBunga (kupon)
Sumber keuntunganSewa, bagi hasil, atau margin dari aset dan hasil usahaBunga atas pokok pinjaman
Penggunaan danaWajib sesuai prinsip syariahTidak dibatasi sektor
Pihak khususPerusahaan Penerbit SBSN, Wali Amanat, DSN-MUITidak ada
Kepatuhan syariahWajib ada fatwa atau pernyataan kesesuaian syariahTidak diperlukan
Klasifikasi tenorSBSN Jangka Pendek sampai 12 bulan, SBSN Jangka Panjang di atas 12 bulanSurat Perbendaharaan Negara sampai 12 bulan, Obligasi Negara di atas 12 bulan
Perdagangan sekunderMengikuti kaidah akad penerbitanMengikuti aturan pasar modal umum
Penjaminan pembayaranDijamin negara melalui APBNDijamin negara melalui APBN

9. Persamaan yang Sering Terlewat

Menyebut perbedaan tanpa menyebut persamaan akan memberi gambaran yang timpang. Keduanya memiliki sejumlah kesamaan mendasar yang penting Anda ketahui.

Keduanya sama-sama Surat Berharga Negara, sama-sama diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan sama-sama memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan APBN. Keduanya juga sama-sama dijamin negara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan pemerintah membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, dengan dana yang disediakan dalam APBN setiap tahun sampai kewajiban tersebut berakhir, dan ketentuan sejenis berlaku untuk Surat Utang Negara.

Kesamaan berikutnya ada pada pengawasan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menempatkan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN pada otoritas yang mengatur dan mengawasi bidang pasar modal, yang saat ini dijalankan Otoritas Jasa Keuangan. Terakhir, keduanya tersedia dalam versi untuk investor individu maupun institusi, dalam rupiah maupun valuta asing, dan sama-sama memiliki seri yang dapat diperdagangkan serta seri yang tidak dapat diperdagangkan.

10. Dua Kesalahpahaman yang Perlu Diluruskan

Ada dua pernyataan yang sering muncul dalam pembahasan populer tentang sukuk, dan keduanya perlu didudukkan agar harapan Anda realistis.

Pertama, anggapan bahwa sukuk negara tidak menambah utang pemerintah. Secara konstruksi hukum, sukuk memang bukan surat pengakuan utang. Namun secara fiskal, hasil penerbitan SBSN tetap dicatat sebagai penerimaan pembiayaan dan diperhitungkan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023. Yang membedakan sukuk dari obligasi adalah konstruksi hukum dan akad transaksinya, bukan klasifikasi fiskalnya.

Kedua, anggapan bahwa sukuk negara adalah instrumen bebas risiko. Yang dijamin negara adalah pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Jaminan tersebut menekan risiko gagal bayar hingga sangat rendah, tetapi tidak menghapus risiko pasar, risiko likuiditas, risiko nilai tukar pada seri berdenominasi valuta asing, maupun risiko tergerusnya daya beli oleh inflasi. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 bahkan mencantumkan risiko syariah sebagai salah satu profil risiko yang wajib dinilai untuk proyek penerusan SBSN.

Pembahasan risiko yang lebih lengkap beserta cara menyikapinya ada di artikel Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya.

11. Mana yang Cocok untuk Profil Anda

Tidak ada jawaban tunggal, tetapi beberapa pertimbangan berikut bisa membantu Anda memutuskan.

Sukuk negara lebih relevan jika Anda ingin memastikan sumber keuntungan berasal dari pemanfaatan aset riil dan bukan dari bunga, jika Anda menabung untuk tujuan yang menuntut kepatuhan syariah seperti dana haji atau umrah, atau jika Anda ingin dana Anda tersalur ke proyek yang lolos penilaian kesesuaian syariah.

Obligasi negara lebih relevan jika Anda memprioritaskan keleluasaan memilih seri dan tenor, karena jumlah seri SUN yang beredar lebih banyak, atau jika Anda membutuhkan kedalaman pasar sekunder yang umumnya lebih besar pada seri acuan SUN. Bagi sebagian investor, kepatuhan syariah juga bukan kriteria dalam pengambilan keputusan, sehingga pilihan dapat sepenuhnya didasarkan pada tenor dan imbal hasil.

Satu hal perlu ditekankan. Perbandingan tingkat keuntungan antara sukuk dan obligasi berubah dari waktu ke waktu dan tidak selalu konsisten satu arah. Bandingkan seri dengan tenor sejenis pada waktu yang sama sebelum menyimpulkan mana yang lebih menarik, dan pastikan angkanya diambil dari informasi resmi seri yang sedang ditawarkan.

12. Kesimpulan

Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional jauh lebih dalam daripada sekadar label syariah. Obligasi negara adalah surat pengakuan utang yang membayar bunga atas pokok pinjaman. Sukuk negara adalah bukti bagian penyertaan atas aset negara yang membayar Imbalan berupa sewa, bagi hasil, atau margin. Dari perbedaan mendasar itu lahir kewajiban adanya underlying asset, penggunaan akad tertentu, batasan penggunaan dana, kehadiran Perusahaan Penerbit SBSN dan Wali Amanat, keharusan adanya fatwa kesesuaian syariah, serta kaidah perdagangan yang mengikuti sifat akad.

Yang tetap sama adalah kualitas penjaminnya. Keduanya merupakan Surat Berharga Negara yang pembayarannya dialokasikan dalam APBN setiap tahun, dan keduanya diawasi otoritas pasar modal. Karena itu, memilih di antara keduanya lebih banyak berkaitan dengan prinsip yang Anda pegang serta kebutuhan tenor dan likuiditas Anda, bukan dengan tingkat keamanan penerbitnya.

Setelah memahami perbedaannya, langkah belajar berikutnya adalah mengenal ragam produk sukuk negara yang tersedia, mulai dari Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan untuk investor individu hingga Green Sukuk. Semuanya dibahas dalam artikel Jenis-Jenis Sukuk Negara: Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, hingga Green Sukuk.

13. Referensi (Daftar Pustaka)

Bareksa. (2019, 16 Mei). Ini beda penerapan sukuk dan obligasi konvensional. https://www.bareksa.com/berita/sbn/2019-05-16/ini-beda-penerapan-sukuk-dan-obligasi-konvensional

Brights. (n.d.). Perbedaan sukuk dan obligasi. Diakses 14 Agustus 2026, dari https://www.brights.id/id/blog/perbedaan-sukuk-dan-obligasi

CIMB Niaga. (n.d.). Sukuk adalah: Karakteristik, jenis, keuntungan, risiko. Diakses 14 Agustus 2026, dari https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/sukuk-adalah

DBS Indonesia. (n.d.). Perbedaan sukuk dan obligasi, investor wajib paham. Diakses 14 Agustus 2026, dari https://www.dbs.id/digibank/id/id/articles/perbedaan-sukuk-dan-obligasi-investor-wajib-paham

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2020). Fatwa DSN-MUI Nomor 137/DSN-MUI/IX/2020 tentang Sukuk. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 621).

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6857).

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).

14. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan utama sukuk dan obligasi konvensional? Obligasi konvensional adalah surat pengakuan utang yang memberi bunga kepada pemegangnya. Sukuk adalah bukti penyertaan atas sebuah aset yang memberi imbalan berupa sewa, bagi hasil, atau margin. Perbedaan ini membawa konsekuensi pada keharusan adanya underlying asset, jenis akad, batasan penggunaan dana, dan kaidah perdagangannya.

Apakah sukuk negara sama dengan obligasi syariah? Keduanya berada dalam keluarga yang sama, yaitu surat berharga berbasis prinsip syariah, tetapi berbeda penerbitnya. Sukuk negara diterbitkan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, sedangkan obligasi syariah korporasi diterbitkan perusahaan dan mengacu pada Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.

Apakah imbal hasil sukuk negara pasti lebih tinggi daripada obligasi negara? Tidak. Tingkat imbalan sukuk dan kupon obligasi ditentukan oleh kondisi pasar, tenor, dan mekanisme penerbitan pada saat itu. Selisihnya bisa positif maupun negatif dan berubah antarperiode, sehingga sebaiknya dibandingkan pada seri dengan tenor sejenis di waktu yang sama.

Mengapa sukuk disebut bukan surat utang padahal negara tetap membayar pokoknya? Karena yang mendasari sukuk adalah akad atas aset, bukan perjanjian pinjaman. Pembayaran nilai nominal pada saat jatuh tempo terjadi sebagai konsekuensi pembelian kembali aset dan pengakhiran akad, bukan sebagai pelunasan pinjaman. Meski demikian, secara fiskal hasil penerbitan sukuk tetap diperhitungkan sebagai bagian dari utang pemerintah.

Apa yang terjadi pada aset negara yang dijadikan Aset SBSN? Yang dialihkan hanya Hak Manfaat, bukan hak kepemilikan legal, dan tidak ada pemindahan fisik aset. Instansi pengguna tetap dapat memakai aset tersebut sesuai penggunaan awalnya, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 beserta penjelasannya.

Apakah sukuk negara bisa dijual sebelum jatuh tempo? Tergantung serinya. Sebagian SBSN dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sebagian tidak. Pemindahan kepemilikan di pasar sekunder juga harus mengikuti kaidah yang sesuai dengan sifat akad yang digunakan pada saat penerbitan. Rincian per seri dapat dilihat pada memorandum informasi masing-masing penerbitan.

Siapa yang memastikan sukuk negara sesuai syariah? Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan Menteri Keuangan meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang menetapkan fatwa sebelum SBSN diterbitkan, sehingga penilaian kesesuaian tidak dilakukan oleh penerbit sendiri.


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli instrumen investasi tertentu. Setiap investasi mengandung risiko. Ketentuan seperti besaran imbalan, tingkat kupon, minimum pembelian, dan jadwal penerbitan dapat berubah pada setiap masa penawaran; pastikan Anda memverifikasi informasi terbaru melalui sumber resmi, yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sebelum mengambil keputusan.

Artikel Terbaru

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

5 OKT 2026DIEdukasi

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti sukuk negara, properti, atau emas, ke dalam token digital yang tercatat di jaringan blockchain. Urgensinya ada pada perpindahan catatan kepemilikan ke satu buku besar yang dapat dibaca semua pihak secara bersamaan. Begitu tokenisasi berjalan, empat hal langsung berubah: satu unit aset tidak bisa tercatat

Orbitum
Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

11 SEP 2026DIEdukasi

Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

Anda mungkin pernah membaca istilah “tokenisasi RWA” di berita keuangan, lalu berhenti sejenak karena tidak yakin apa yang sebenarnya dibicarakan. Sebagian orang mengira ini soal aset digital spekulatif. Sebagian lagi mengira ini teknologi keamanan data. Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti obligasi negara, properti, emas, atau piutang, ke dalam bentuk

Orbitum
Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

10 SEP 2026DIEdukasi

Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

Secara sederhana, cara kerja sukuk negara bertumpu pada satu ide, yakni negara menjual hak manfaat atas asetnya kepada investor melalui sebuah perusahaan penerbit, lalu menyewa kembali aset itu dan membayar uang sewa kepada para pemilik sukuk. Uang sewa itulah yang Anda terima sebagai imbal hasil, atau dalam bahasa undang-undang disebut Imbalan. Sumber dananya adalah Anggaran

Orbitum
Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

8 SEP 2026DIEdukasi

Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

Anda mungkin pernah membuka memorandum informasi Sukuk Ritel atau halaman pemesanan di aplikasi bank, lalu berhenti di kata-kata seperti akad ijarah, minimum holding period, atau floating with floor. Istilah-istilah itu tidak sulit, tetapi jarang dijelaskan di satu tempat. Istilah dalam investasi sukuk negara adalah kosakata hukum, syariah, dan pasar yang dipakai pemerintah, mitra distribusi, dan

Orbitum
cta

Investasi Syariah
yang Bisa Kamu Percaya

Sesuai prinsip syariah, didukung aset nyata, dikelola manajer investasi berlisensi OJK. Daftar sekarang dan mulai dari akun yang terverifikasi.