Menu

Edukasi

Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

C
Christian Titus
22 menit baca · 8 SEP 2026
Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

Anda mungkin pernah membuka memorandum informasi Sukuk Ritel atau halaman pemesanan di aplikasi bank, lalu berhenti di kata-kata seperti akad ijarah, minimum holding period, atau floating with floor. Istilah-istilah itu tidak sulit, tetapi jarang dijelaskan di satu tempat. Istilah dalam investasi sukuk negara adalah kosakata hukum, syariah, dan pasar yang dipakai pemerintah, mitra distribusi, dan investor untuk menjelaskan bagaimana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) diterbitkan, memberi imbalan, diperdagangkan, dan dilunasi.

Istilah-istilah di bawah dikelompokkan mengikuti alur hidup satu seri sukuk, mulai dari istilah dasar sampai istilah yang muncul saat sukuk dibawa ke blockchain. Setiap definisi merujuk ke sumber resminya, terutama Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan dokumen penawaran Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan. Jika Anda belum mengenal instrumennya, baca Apa Itu Sukuk Negara (SBSN)? terlebih dahulu.

Daftar Isi

  1. Mengapa Istilah Sukuk Negara Perlu Dipahami
  2. Istilah Dasar: SBSN, Aset SBSN, Imbalan, Nilai Nominal, dan Tenor
  3. Istilah Pihak yang Terlibat dalam Penerbitan
  4. Istilah Akad Syariah: Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna’, dan Wakalah
  5. Istilah Imbalan dan Pajak
  6. Istilah Pasar dan Transaksi
  7. Istilah Likuiditas dan Harga
  8. Istilah Jenis dan Seri Sukuk Negara
  9. Tabel: Istilah Sukuk Negara dan Padanannya di Obligasi Konvensional
  10. Istilah Baru Ketika Sukuk Negara Masuk On-Chain
  11. Kesimpulan
  12. Referensi (Daftar Pustaka)
  13. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Mengapa Istilah Sukuk Negara Perlu Dipahami

Sukuk negara berdiri di atas tiga lapisan aturan, dan tiap lapisan membawa kosakatanya sendiri. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan puluhan istilah teknis hanya di pasal pertamanya. Fatwa DSN-MUI menambahkan kosakata fikih muamalah seperti ijarah, ujrah, dan nisbah. Lalu ketentuan penawaran DJPPR memakai bahasa pasar modal, seperti setelmen, minimum holding period, tradable.

Investor yang hanya menguasai satu lapisan sering salah paham. Contohnya, seseorang yang terbiasa dengan obligasi akan membaca “imbalan” sebagai “bunga”, padahal secara hukum dan syariah keduanya berbeda asal. Ada pula yang mengira “early redemption” sama dengan “menjual di pasar sekunder”, padahal keduanya fitur yang berbeda pada seri yang berbeda.

2. Istilah Dasar: SBSN, Aset SBSN, Imbalan, Nilai Nominal, dan Tenor

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Ini definisi resmi dari Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Perhatikan frasa “bukti atas bagian penyertaan”: yang Anda pegang adalah penyertaan atas aset, sedangkan obligasi biasa memberi Anda surat pengakuan utang.

Aset SBSN atau underlying asset adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dijadikan dasar penerbitan SBSN. Dalam praktik seri ritel, DJPPR menyebutkan Aset SBSN berupa Barang Milik Negara dan proyek atau kegiatan dalam APBN. Aset inilah yang disewakan atau dikelola, dan dari situ imbalan Anda berasal.

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pasal 11 UU 19/2008 membolehkan BMN dijadikan Aset SBSN dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaatnya, dan penjelasan pasal itu menegaskan tidak terjadi pemindahan hak kepemilikan maupun pengalihan fisik barang, sehingga gedung atau proyek yang bersangkutan tetap dipakai untuk pelayanan publik.

Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. Karena itu BMN bisa “dijual” ke Perusahaan Penerbit SBSN tanpa sertifikat tanahnya berpindah. Yang berpindah hanya hak manfaatnya.

Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lain sesuai akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai berakhirnya periode SBSN. Dalam bahasa sehari-hari investor sering menyebutnya kupon, dan dokumen DJPPR memang menulis “imbalan/kupon”. Bentuk imbalannya mengikuti akad: jika akadnya ijarah, imbalan berupa ujrah atau uang sewa.

Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat SBSN. Ini jumlah yang dibayar kembali negara saat jatuh tempo. Untuk seri ritel, satu unit bernilai nominal Rp1.000.000, seperti tercantum dalam Memorandum Informasi SR023T3.

Tenor dan jatuh tempo. Tenor adalah jangka waktu sukuk sejak diterbitkan hingga dilunasi; jatuh tempo adalah tanggal pelunasannya. Definisi dalam Pasal 1 PMK Nomor 107/PMK.08/2022 membedakan SBSN Jangka Pendek (sampai 12 bulan, disebut juga Surat Perbendaharaan Negara Syariah) dan SBSN Jangka Panjang (lebih dari 12 bulan). Seri ritel biasanya bertenor 2 sampai 5 tahun; sebagai contoh, SR020T3 bertenor 3 tahun dan SR020T5 bertenor 5 tahun.

Pasar Perdana dan Pasar Sekunder. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kalinya, sedangkan Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di Pasar Perdana. Keduanya didefinisikan di undang-undang yang sama.

3. Istilah Pihak yang Terlibat dalam Penerbitan

Pemerintah dalam konteks SBSN berarti Pemerintah Pusat Republik Indonesia, dan kewenangan penerbitannya dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, dengan dana yang disediakan dalam APBN setiap tahun hingga kewajiban berakhir (Pasal 9 UU 19/2008).

Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan undang-undang untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. Dalam praktik internasional ini disebut Special Purpose Vehicle (SPV), dan penjelasan undang-undang memang menyebut bahwa penerbitan melalui Perusahaan Penerbit hanya dilakukan bila struktur sukuk memerlukan SPV. Ketentuannya diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008. Untuk seri ritel, penerbitnya bernama Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia.

Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan. Jika SBSN diterbitkan lewat Perusahaan Penerbit, perusahaan itu sekaligus bertindak sebagai Wali Amanat. Perannya seperti kuasa hukum bersama seluruh pemegang sukuk yang menatausahakan dan mengawasi Aset SBSN.

Pemegang SBSN adalah investor yang tercatat memiliki SBSN. Di dokumen ritel sering disebut “investor” saja. Untuk seri ritel, pemegangnya harus individu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah lembaga yang mengeluarkan fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah atas SBSN. Pasal 25 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mengatur bahwa Menteri meminta fatwa atau pernyataan kesesuaian syariah dari lembaga yang berwenang dalam rangka penerbitan SBSN. Fatwa induknya adalah Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN.

Dealer Utama SBSN adalah bank atau perusahaan efek yang ditunjuk Menteri Keuangan dan menjalankan kewajiban tertentu di pasar perdana maupun pasar sekunder SBSN dengan hak tertentu, begitu rumusan PMK 107/PMK.08/2022. Dalam praktik, merekalah peserta lelang SBSN dan penjaga likuiditas pasar sekunder [VERIFIKASI: rujuk PMK tentang Dealer Utama SBSN yang berlaku untuk rincian kewajibannya]. Istilah ini lebih relevan bagi investor institusi. Investor ritel tidak berhubungan langsung dengan Dealer Utama, melainkan dengan Mitra Distribusi.

4. Istilah Akad Syariah: Ijarah, Mudarabah, Musyarakah, Istishna’, dan Wakalah

Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akad menentukan dari mana imbalan berasal dan bagaimana hak serta kewajiban tiap pihak diatur. Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 menyebut lima kemungkinan akad: ijarah, mudarabah (fatwa menulisnya mudharabah), musyarakah, istishna’, dan akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Undang-undang juga membolehkan kombinasi dua akad atau lebih.

Ijarah adalah akad yang satu pihak, sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati. Ini akad yang paling banyak dipakai sukuk negara Indonesia, dengan dua varian:

  • Ijarah Sale and Lease Back: negara menjual hak manfaat aset ke Perusahaan Penerbit, lalu menyewanya kembali; uang sewa itulah yang menjadi imbalan. Diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
  • Ijarah Asset to be Leased: objek sewanya adalah aset yang spesifikasinya sudah ditentukan tetapi sebagian masih akan dibangun atau diserahkan di kemudian hari. Diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010. Sukuk Ritel seperti seri SR020 dan SR023 memakai akad ini.

Ujrah adalah uang sewa atau fee dalam akad ijarah. Ketika dokumen penawaran menulis imbalan sukuk ritel sebagai ujrah, artinya imbalan yang Anda terima secara hukum adalah pembayaran sewa atas aset, bukan bunga atas pinjaman.

Mudarabah adalah akad kerja sama antara penyedia modal dan penyedia tenaga serta keahlian, dengan keuntungan dibagi berdasarkan nisbah (rasio bagi hasil) yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung penyedia modal kecuali disebabkan kelalaian pengelola. Dalam bahasa fikih, pemilik modal disebut shahibul mal dan pengelola disebut mudarib.

Musyarakah adalah akad kerja sama dua pihak atau lebih yang sama-sama menggabungkan modal untuk memperoleh keuntungan, yang dibagi sesuai nisbah, sedangkan kerugian ditanggung bersama sesuai porsi modal.

Istishna’ adalah akad jual beli aset berupa objek pembiayaan yang spesifikasi, cara dan jangka waktu penyerahan, serta harganya ditentukan berdasarkan kesepakatan. Akad ini cocok untuk membiayai pembangunan proyek yang barangnya belum ada.

Wakalah adalah akad pemberian kuasa. Dalam SBSN Wakalah, Perusahaan Penerbit bertindak sebagai wakil pemegang sukuk untuk mengelola dana dalam kegiatan investasi, dan seluruh keuntungan diserahkan kepada pemegang SBSN. Fatwa DSN-MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 mengaturnya, termasuk syarat komposisi Aset SBSN Wakalah yang harus didominasi aset berwujud agar sukuknya boleh diperdagangkan [VERIFIKASI: angka minimal 51 persen aset berwujud, cek teks fatwa di dsnmui.or.id]. Struktur ini lazim pada sukuk global Indonesia.

Semua akad di atas dirancang untuk menghindari tiga hal, yakni riba (tambahan yang dipersyaratkan atas pinjaman), gharar (ketidakjelasan yang berlebihan dalam objek atau syarat transaksi), & maysir (unsur spekulasi yang menyerupai judi). Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah menegaskan bahwa surat berharga syariah tidak boleh mengandung unsur-unsur tersebut, dan itulah sebabnya sukuk selalu mensyaratkan aset dasar yang jelas dan akad yang tegas.nyerupai judi. Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah menegaskan bahwa surat berharga syariah tidak boleh mengandung unsur-unsur tersebut, dan itulah sebabnya sukuk selalu mensyaratkan aset dasar yang jelas dan akad yang tegas.

5. Istilah Imbalan dan Pajak

Imbalan tetap (fixed rate atau fixed coupon) adalah imbalan dengan tingkat yang tidak berubah sampai jatuh tempo. Sukuk Ritel memakai skema ini. Dokumen FAQ DJPPR untuk seri SR020 mencantumkan imbalan tetap 6,30 persen per tahun untuk tenor 3 tahun dan 6,40 persen untuk tenor 5 tahun, sementara SR023T3 menawarkan 5,80 persen. Angka ini berbeda tiap seri dan hanya berlaku pada seri bersangkutan; cek memorandum informasi seri terbaru sebelum membandingkan.

Imbalan mengambang dengan batas minimal (floating with floor) adalah imbalan yang disesuaikan secara berkala mengikuti suku bunga acuan, tetapi tidak akan turun di bawah batas minimal tertentu. Sukuk Tabungan memakai skema ini. Pada seri ST014, misalnya, FAQ DJPPR menulis formula BI-Rate ditambah 75 basis poin untuk tenor 2 tahun dengan floor 6,50 persen, disesuaikan setiap tiga bulan. Artinya, jika BI-Rate naik, imbalan Anda ikut naik; jika BI-Rate turun tajam, imbalan berhenti di floor.

BI-Rate adalah suku bunga kebijakan Bank Indonesia yang menjadi acuan penyesuaian imbalan floating with floor. Basis poin (bps) adalah seperseratus persen; 75 bps sama dengan 0,75 persen.

Tanggal pembayaran imbalan adalah tanggal rutin imbalan masuk ke rekening Anda. Untuk seri ritel, imbalan dibayar setiap bulan. Memorandum Informasi SR023T3 memberi ilustrasi sederhana: 5,80 persen dikalikan 1/12 dikalikan Rp1.000.000 menghasilkan Rp4.833 per unit per bulan sebelum pajak.

Imbalan berjalan (accrued) adalah bagian imbalan yang sudah “terkumpul” sejak tanggal pembayaran terakhir tetapi belum dibayarkan. Saat Anda menjual sukuk di pasar sekunder, pembeli membayar harga ditambah imbalan berjalan. Pada pembayaran imbalan pertama sukuk ritel, jumlahnya juga sedikit berbeda karena menghitung hari sejak tanggal setelmen.

Pajak Penghasilan (PPh) final atas imbalan sukuk negara bagi wajib pajak dalam negeri adalah 10 persen, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021. Peraturan ini secara eksplisit memasukkan surat berharga berbasis syariah dalam definisi obligasi dan menyebut ujrah, bagi hasil, serta margin sebagai bentuk “bunga obligasi” untuk keperluan pajak. Final berarti dipotong langsung oleh pihak pembayar dan tidak perlu dihitung ulang dalam SPT tahunan, meski tetap dilaporkan.

6. Istilah Pasar dan Transaksi

Lelang, bookbuilding, dan private placement adalah tiga metode penerbitan sukuk negara di pasar perdana. Lelang dipakai untuk seri yang dibeli institusi melalui Dealer Utama. Bookbuilding adalah metode penawaran dengan pengumpulan pesanan selama masa penawaran, dan inilah metode yang dipakai untuk seri ritel. Private placement adalah penempatan langsung kepada pihak tertentu, yang untuk SBSN diatur dalam PMK 107/PMK.08/2022 dengan nominal penawaran pembelian paling sedikit Rp250 miliar per pihak (minimal Rp10 miliar per seri). Investor ritel praktis hanya bersentuhan dengan bookbuilding.

Masa penawaran adalah rentang waktu pemesanan seri ritel dibuka, biasanya sekitar tiga sampai enam minggu tergantung serinya. Setelah masa penawaran ditutup, tidak ada lagi pembelian di pasar perdana untuk seri itu.

Mitra Distribusi (Midis) adalah bank, perusahaan efek, atau perusahaan teknologi finansial yang ditunjuk pemerintah untuk menjual SBSN ritel. Jumlahnya sekitar 30 institusi per seri menurut dokumen DJPPR, mencakup bank syariah, bank konvensional, perusahaan efek, dan platform teknologi finansial.

e-SBN adalah sistem pemesanan SBN ritel secara elektronik yang dikelola Kementerian Keuangan, diakses melalui aplikasi atau situs Mitra Distribusi. Alur umumnya: registrasi, pemesanan, pembayaran melalui kode billing, lalu konfirmasi kepemilikan.

Single Investor Identification (SID) adalah nomor identitas tunggal investor di pasar modal Indonesia yang diterbitkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Anda memerlukan SID, rekening dana, dan rekening surat berharga sebelum bisa memesan.

Sub-Registry adalah lembaga yang mencatat kepemilikan SBSN atas nama investor, biasanya bank kustodian atau perusahaan efek yang terhubung ke KSEI. Ketika Anda membeli sukuk ritel, kepemilikan Anda tercatat secara elektronik di Sub-Registry tanpa sertifikat fisik. Ini sejalan dengan Pasal 2 UU 19/2008 yang membolehkan SBSN diterbitkan tanpa warkat.

Kode billing adalah kode pembayaran yang diterbitkan sistem e-SBN setelah pemesanan diverifikasi. Pembayaran harus dilakukan dalam batas waktu tertentu; jika lewat, pesanan batal.

Tanggal setelmen adalah tanggal SBSN resmi tercatat atas nama Anda dan dana Anda resmi berpindah ke negara. Untuk SR023T3, misalnya, tanggal setelmen jatuh pada 22 September 2025, sekitar seminggu setelah masa penawaran berakhir. Istilah ini juga menjadi titik awal penghitungan imbalan pertama dan minimum holding period.

Kuota adalah batas maksimal pemesanan, baik per seri secara nasional maupun per investor. Dokumen DJPPR mencantumkan pemesanan minimal Rp1 juta dan kelipatannya, dengan batas maksimal per individu yang bervariasi, misalnya Rp5 miliar untuk SR020T3 dan Rp10 miliar untuk SR020T5. Kuota nasional bisa habis sebelum masa penawaran berakhir, sehingga pemesanan lebih awal sering diperlukan.

7. Istilah Likuiditas dan Harga

Tradable dan non-tradable. Sukuk yang tradable dapat diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan yang non-tradable tidak. Pasal 2 UU 19/2008 menegaskan SBSN dapat diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder. Sukuk Ritel tergolong tradable; Sukuk Tabungan tergolong non-tradable. Perbedaan ini menentukan cara Anda mencairkan dana sebelum jatuh tempo.

Minimum Holding Period (MHP) adalah periode ketika pemegang sukuk tradable belum boleh menjualnya di pasar sekunder. Panjangnya ditetapkan per seri. FAQ SR020 menulis MHP berlangsung sejak tanggal setelmen sampai tanggal pembayaran imbalan ketiga, sedangkan Memorandum Informasi SR023T3 menetapkannya sampai pembayaran imbalan pertama. Karena berubah antarseri, selalu cek dokumen seri yang Anda beli.

Early redemption atau pelunasan sebagian lebih awal adalah fasilitas pada Sukuk Tabungan yang memungkinkan investor mencairkan sebagian kepemilikan sebelum jatuh tempo pada jendela waktu tertentu, tanpa harus menjual di pasar sekunder. FAQ ST014 mencantumkan syaratnya: kepemilikan minimal Rp2 juta, pencairan maksimal 50 persen dari setiap pemesanan, dan tanpa biaya pencairan. Jendela waktunya biasanya dibuka satu kali di pertengahan tenor.

Electronic Trading Platform (ETP) dan over the counter (OTC) adalah dua cara menjual sukuk tradable di pasar sekunder. ETP adalah sistem perdagangan elektronik yang diselenggarakan Bursa Efek Indonesia, sedangkan OTC adalah transaksi langsung dengan bank atau perusahaan efek di luar bursa. Dalam praktik, investor ritel biasanya menjual kembali kepada Mitra Distribusi tempat sukuk itu dibeli.

Harga par, premium, dan diskon. Harga sukuk di pasar sekunder dinyatakan dalam persentase dari nilai nominal. Harga 100 disebut par, di atas 100 disebut premium, di bawah 100 disebut diskon. Kalau Anda menjual pada harga 101, Anda menerima 101 persen dari nominal. Untuk penjelasan mengapa harga bergerak, lihat Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya.

Yield atau imbal hasil adalah tingkat pengembalian efektif yang diperoleh investor dengan memperhitungkan harga beli, imbalan, dan sisa tenor. Yield berbeda dari tingkat imbalan (kupon). Kupon dihitung dari nilai nominal, sedangkan yield dihitung dari harga yang benar-benar Anda bayar. Jika Anda membeli di harga diskon, yield Anda lebih tinggi dari kupon; jika membeli di harga premium, yield lebih rendah.

Capital gain dan capital loss adalah selisih harga jual dan harga beli sukuk tradable. FAQ DJPPR menyebut potensi capital gain “dalam hal Sukuk Ritel dijual pada harga yang lebih tinggi daripada harga beli”. Sebaliknya bisa terjadi capital loss jika dijual lebih murah. Keduanya hanya muncul jika sukuk dijual sebelum jatuh tempo; investor yang menahan sampai jatuh tempo menerima nilai nominal penuh.

Buyback adalah pembelian kembali SBSN oleh pemerintah sebelum jatuh tempo. Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 membolehkan pemerintah membeli sebagian atau seluruh SBSN sebelum jatuh tempo dengan mengikuti ketentuan akad. Istilah ini lebih sering muncul di pasar institusi.

8. Istilah Jenis dan Seri Sukuk Negara

Sukuk negara diterbitkan dalam berbagai seri dengan kode singkatan. Berdasarkan uraian Media Keuangan Kementerian Keuangan:

  • SR (Sukuk Ritel): seri untuk individu WNI, imbalan tetap, tradable. Pertama terbit 2009.
  • ST (Sukuk Tabungan): seri untuk individu WNI, imbalan floating with floor, non-tradable dengan fasilitas early redemption. Pertama terbit 2016.
  • SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara Syariah): SBSN jangka pendek bertenor sampai 12 bulan, biasanya dijual secara diskonto.
  • IFR (Islamic Fixed Rate): seri pertama sukuk negara pada 2008, memakai struktur ijarah sale and lease back, dijual ke institusi.
  • PBS (Project Based Sukuk): seri yang dasar penerbitannya adalah proyek dalam APBN, diperkenalkan sekitar 2011-2012 [VERIFIKASI tahun penerbitan perdana PBS di DJPPR]. Pembiayaan proyek melalui SBSN kini diatur Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023.
  • SNI (Sukuk Negara Indonesia): sukuk global berdenominasi dolar Amerika Serikat yang ditawarkan kepada investor internasional sejak 2009.
  • SDHI (Sukuk Dana Haji Indonesia): seri yang ditempatkan secara private placement untuk dana haji, sejak 2009.
  • Green Sukuk: sukuk yang hasil penerbitannya dialokasikan untuk proyek ramah lingkungan. Indonesia menerbitkan Green Sukuk global pertama pada 2018 dan Green Sukuk Ritel pertama di dunia pada 2019. Pada beberapa seri terakhir, Sukuk Tabungan tenor 4 tahun (misalnya ST014T4) diberi label Green Sukuk.
  • CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk): sukuk yang dananya berasal dari wakaf uang, dengan imbalan disalurkan ke program sosial. Diperkenalkan 2020.

Dua istilah tambahan: seri adalah satu penerbitan spesifik dengan kode, tenor, dan imbalan tertentu (misalnya SR023T3 berarti Sukuk Ritel ke-23 dengan tenor 3 tahun), dan reopening adalah penerbitan kembali seri yang sudah ada dengan syarat sama, yang dibolehkan Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008.

9. Tabel: Istilah Sukuk Negara dan Padanannya di Obligasi Konvensional

Banyak investor datang dari dunia obligasi dan menyamakan istilah yang sebenarnya tidak identik.

Istilah Sukuk NegaraPadanan di Obligasi KonvensionalPerbedaan Inti
Bukti penyertaan atas Aset SBSNSurat pengakuan utangSukuk mewakili kepemilikan atas bagian aset; obligasi mewakili piutang
Imbalan (ujrah, bagi hasil, margin)Bunga (kupon)Imbalan lahir dari sewa atau hasil usaha aset; bunga lahir dari pinjaman
Akad (ijarah, mudarabah, dll.)Perjanjian perwaliamanatanAkad harus lolos kesesuaian syariah; perjanjian obligasi tidak
Aset SBSN (underlying asset)Tidak wajib adaSukuk wajib punya aset dasar; obligasi cukup janji bayar
Pernyataan kesesuaian syariah DSN-MUITidak adaSyarat penerbitan SBSN menurut UU 19/2008
Perusahaan Penerbit SBSN (SPV)Emiten menerbitkan langsungSPV dibutuhkan bila struktur akad memerlukannya
Nilai NominalNilai pokok (principal)Sama-sama dibayar penuh saat jatuh tempo
NisbahTidak adaRasio bagi hasil, hanya pada akad mudarabah/musyarakah
PPh final 10% atas imbalanPPh final 10% atas bungaSama, karena PP 91/2021 memasukkan sukuk dalam definisi obligasi

Artikel lengkap tentang perbedaan mendasar antara sukuk dan obligasi dapat anda baca di Perbedaan Sukuk dan Obligasi: Penjelasan Lengkap dan Dasar Hukumnya.

10. Istilah Baru Ketika Sukuk Negara Masuk On-Chain

Sejak sukuk negara mulai diakses lewat tokenisasi, muncul lapisan istilah keempat dari sisi teknologi.

Tokenisasi adalah proses merepresentasikan kepemilikan atau hak ekonomi atas suatu aset dalam bentuk token di jaringan blockchain. Real-world asset (RWA) adalah aset dunia nyata yang ditokenisasi, seperti sukuk negara, properti, atau reksa dana. Smart contract adalah program di blockchain yang menjalankan aturan secara otomatis, misalnya mencetak token hanya sebanyak aset dasar yang benar-benar ada. Settlement on-chain adalah penyelesaian transaksi yang tercatat langsung di blockchain, sehingga tidak bergantung pada jam kerja dan siklus T+2. NAV (Net Asset Value) adalah nilai aset bersih per unit yang menjadi acuan harga token yang mewakili portofolio sukuk.

Orbitum bekerja di lapisan ini. Orbitum adalah lapisan infrastruktur teknologi yang membuka akses ke sukuk negara melalui tokenisasi, dengan aset dikelola manajer investasi berlisensi OJK melalui struktur Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), disimpan di bank kustodi, dan dicetak sebagai token $ORBIS 1:1 terhadap sukuk yang mendasarinya. Istilah di bagian 2 sampai 8 tetap berlaku, karena aset dasarnya tetap SBSN yang tunduk pada UU 19/2008 dan fatwa DSN-MUI. Yang berubah hanya cara Anda mengakses dan menyelesaikan transaksinya.

Perlu dicatat, produk Orbitum saat ini masih pada tahap testnet dan menunggu persetujuan otoritas untuk operasi penuh. Pantau perkembangannya melalui kanal resmi Orbitum.

11. Kesimpulan

Dari sekian banyak istilah di atas, tiga istilah yang paling menentukan pengalaman investor ritel diantaranya adalah:

  1. Tradable atau non-tradable yang menentukan cara Anda mencairkan dana;
  2. Fixed rate atau floating with floor menentukan perilaku imbalan, dan;
  3. Minimum holding period atau early redemption menentukan kapan dana bisa ditarik.

Ketiga istilah tersebut yang sebaiknya Anda cari lebih dulu setiap kali membuka memorandum informasi seri sukuk baru.

12. Referensi (Daftar Pustaka)

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2002). Fatwa DSN-MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. https://dsnmui.or.id

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. https://dsnmui.or.id

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara Ijarah Sale and Lease Back. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2014). Fatwa DSN-MUI Nomor 95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Wakalah. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Frequently Asked Questions (FAQ) Sukuk Ritel Seri SR020T3 dan SR020T5. https://api-djppr.kemenkeu.go.id/web/api/v1/media/C2D32699-9B64-4284-96BF-DDE7E3425F30

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). FAQ Sukuk Tabungan Seri ST014. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/9ae1be4e-56f7-4f75-98c9-683510a34b2a/ST014-FAQ.pdf

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 621).

Media Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Sukuk Negara, sang katalisator perkembangan keuangan syariah Indonesia. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id/article/show/sukuk-negara-sang-katalisator-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap. https://peraturan.bpk.go.id/Details/176181/pp-no-91-tahun-2021

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6857).

Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel Seri SR023T3. Jakarta: Kementerian Keuangan. https://media.kemenkeu.go.id/getmedia/112b6cb2-05cc-4541-a242-8e811f13bc5e/Memorandum_Informasi_SR023T3-pdf.pdf

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).

Catatan: angka imbalan, periode holding minimum, batas early redemption, dan kuota dalam artikel ini diambil dari dokumen resmi seri tertentu sebagai contoh. Ketentuan berbeda antarseri; verifikasi pada memorandum informasi seri yang sedang ditawarkan di djppr.kemenkeu.go.id sebelum mengambil keputusan.

13. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa bedanya imbalan dan bunga dalam sukuk negara? Imbalan adalah pembayaran kepada pemegang SBSN yang bentuknya mengikuti akad, misalnya ujrah (sewa) pada akad ijarah atau bagi hasil pada akad mudarabah. Bunga adalah tambahan atas pinjaman. Secara ekonomi keduanya sama-sama arus kas berkala, tetapi asal hukum dan syariahnya berbeda, sebagaimana didefinisikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008.

Apa itu akad ijarah dalam sukuk negara? Ijarah adalah akad sewa. Dalam sukuk negara, pemerintah menyewa hak manfaat aset yang menjadi Aset SBSN, dan uang sewanya dibagikan kepada pemegang sukuk sebagai imbalan. Sukuk Ritel memakai varian ijarah asset to be leased sesuai Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Apa arti minimum holding period? Periode ketika pemegang sukuk tradable belum boleh menjual di pasar sekunder, dihitung sejak tanggal setelmen. Panjangnya berbeda antarseri; ada seri yang menetapkannya sampai pembayaran imbalan pertama dan ada yang sampai pembayaran ketiga. Cek memorandum informasi seri Anda.

Apa bedanya early redemption dan menjual di pasar sekunder? Early redemption adalah fasilitas pelunasan sebagian lebih awal oleh pemerintah pada Sukuk Tabungan, yang non-tradable, dengan batas maksimal 50 persen dari pemesanan pada jendela waktu tertentu. Menjual di pasar sekunder adalah mengalihkan Sukuk Ritel, yang tradable, kepada investor lain pada harga pasar.

Apa itu floating with floor? Skema imbalan yang mengikuti BI-Rate ditambah selisih tertentu, disesuaikan berkala, tetapi tidak akan turun di bawah batas minimal (floor) yang ditetapkan saat penerbitan. Skema ini dipakai Sukuk Tabungan.

Apa itu Aset SBSN atau underlying asset? Objek pembiayaan atau Barang Milik Negara bernilai ekonomis yang dijadikan dasar penerbitan sukuk. Keberadaan aset ini yang membedakan sukuk dari obligasi biasa dan menjadi syarat kesesuaian syariah.

Berapa pajak atas imbalan sukuk negara? PPh final 10 persen bagi wajib pajak dalam negeri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, dipotong langsung saat imbalan dibayarkan. Verifikasi jika ada perubahan ketentuan pajak.

Apa itu SID dan mengapa saya membutuhkannya? Single Investor Identification adalah nomor identitas tunggal investor di pasar modal yang diterbitkan KSEI. SID, rekening dana, dan rekening surat berharga wajib dimiliki sebelum memesan sukuk ritel melalui Mitra Distribusi.

Apakah istilah-istilah ini tetap berlaku pada sukuk negara yang ditokenisasi? Ya. Tokenisasi hanya mengubah cara akses dan penyelesaian transaksi, sementara sifat aset dasarnya tetap. Istilah akad, imbalan, Aset SBSN, dan jatuh tempo tetap melekat pada SBSN yang mendasari token.


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli instrumen investasi tertentu. Setiap investasi mengandung risiko, dan Anda dianjurkan melakukan riset mandiri (do your own research). Ketentuan seperti besaran imbalan, tenor, minimum holding period, fitur early redemption, dan pajak dapat berubah; verifikasi informasi terbaru melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan sebelum mengambil keputusan.

Artikel Terbaru

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

5 OKT 2026DIEdukasi

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti sukuk negara, properti, atau emas, ke dalam token digital yang tercatat di jaringan blockchain. Urgensinya ada pada perpindahan catatan kepemilikan ke satu buku besar yang dapat dibaca semua pihak secara bersamaan. Begitu tokenisasi berjalan, empat hal langsung berubah: satu unit aset tidak bisa tercatat

Orbitum
Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

11 SEP 2026DIEdukasi

Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

Anda mungkin pernah membaca istilah “tokenisasi RWA” di berita keuangan, lalu berhenti sejenak karena tidak yakin apa yang sebenarnya dibicarakan. Sebagian orang mengira ini soal aset digital spekulatif. Sebagian lagi mengira ini teknologi keamanan data. Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti obligasi negara, properti, emas, atau piutang, ke dalam bentuk

Orbitum
Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

10 SEP 2026DIEdukasi

Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

Secara sederhana, cara kerja sukuk negara bertumpu pada satu ide, yakni negara menjual hak manfaat atas asetnya kepada investor melalui sebuah perusahaan penerbit, lalu menyewa kembali aset itu dan membayar uang sewa kepada para pemilik sukuk. Uang sewa itulah yang Anda terima sebagai imbal hasil, atau dalam bahasa undang-undang disebut Imbalan. Sumber dananya adalah Anggaran

Orbitum
Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya

31 AGU 2026DIEdukasi

Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya

Risiko investasi sukuk negara adalah kemungkinan hasil investasi Anda menyimpang dari yang diharapkan, meskipun pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh negara. Jaminan negara memang menekan risiko gagal bayar hingga sangat rendah, tetapi tidak menghapus risiko lain seperti pergerakan harga di pasar sekunder, keterbatasan likuiditas, tergerusnya daya beli oleh inflasi, dan selisih kurs pada seri

Orbitum
cta

Investasi Syariah
yang Bisa Kamu Percaya

Sesuai prinsip syariah, didukung aset nyata, dikelola manajer investasi berlisensi OJK. Daftar sekarang dan mulai dari akun yang terverifikasi.