Menu

Edukasi

Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

C
Christian Titus
16 menit baca · 10 SEP 2026
Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

Secara sederhana, cara kerja sukuk negara bertumpu pada satu ide, yakni negara menjual hak manfaat atas asetnya kepada investor melalui sebuah perusahaan penerbit, lalu menyewa kembali aset itu dan membayar uang sewa kepada para pemilik sukuk. Uang sewa itulah yang Anda terima sebagai imbal hasil, atau dalam bahasa undang-undang disebut Imbalan. Sumber dananya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Republik Indonesia yang dianggarkan tiap tahun oleh pemerintah.

Artikel ini membedah mekanisme cara kerja sukuk negara memakai contoh satu sukuk, yakni INDOIS33, sukuk global Indonesia bertenor sepuluh tahun senilai USD 1 miliar. Instrumen ini dipilih karena menjadi dasar penerbitan token $ORBIS, salah satu produk flagship Orbitum.

Daftar Isi

  1. Mengenal INDOIS33
  2. Yang Sebenarnya Anda Beli
  3. Cara Kerja Akad Wakalah dalam Tujuh Langkah
  4. Isi Portofolionya: Gedung Negara dan Proyek Pembangunan
  5. Pihak-Pihak yang Membuat Mekanisme Ini Berjalan
  6. Dari Mana Uang Imbal Hasil Sebenarnya Berasal
  7. Cara Menghitung Imbal Hasil INDOIS33
  8. Sisi Hijau INDOIS33 dan Batas Klaimnya
  9. Tiga Hal yang Sering Disalahpahami
  10. Berapa Sebenarnya Tiket Masuk INDOIS33
  11. Kesimpulan
  12. Referensi
  13. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Mengenal INDOIS33

INDOIS33 adalah nama pasar untuk sukuk global Republik Indonesia bertenor sepuluh tahun yang jatuh tempo pada 15 November 2033. Dokumen hukum penerbitannya, Pricing Supplement Series 22 yang dipublikasikan di Singapore Exchange, mencatatnya sebagai Series Number 22 dalam program bernama U.S.$35,000,000,000 Trust Certificate Issuance Program.

ItemData
Nama pasarINDOIS 5.6 11/15/33
ISINUS71567RAY27 (Reg S), US71567PAY60 (Rule 144A)
PenerbitPerusahaan Penerbit SBSN Indonesia III
ObligorRepublik Indonesia
Tanggal penerbitan15 November 2023
Jatuh tempo15 November 2033
Nilai penerbitanUSD 1.000.000.000
Tingkat imbalan5,60% per tahun
Pembayaran imbalanSemi-annual, setiap 15 Mei dan 15 November
Struktur akadWakalah bil istitsmar
Nominal minimum di pasar perdanaUSD 200.000, kelipatan USD 1.000
Nominal minimum di pasar sekunderBerbeda-beda per bank penyalur, lihat bagian 10
Pencatatan bursaNasdaq Dubai dan Singapore Exchange
Peringkat saat terbitBaa2 (Moody’s), BBB (Fitch), BBB (S&P)

INDOIS33 diterbitkan berpasangan dengan satu seri lain bertenor lima tahun berkupon 5,40% yang jatuh tempo 15 November 2028. Total transaksi hari itu mencapai USD 2 miliar, sebagaimana diumumkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

2. Yang Sebenarnya Anda Beli

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mendefinisikan Surat Berharga Syariah Negara sebagai surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN. Kata kuncinya ada pada frasa bagian penyertaan. Pemegang INDOIS33 tidak meminjamkan uang kepada negara. Ia membeli porsi penyertaan atas sebuah portofolio aset.

Yang berpindah bukan sertifikat tanah atau kepemilikan legal atas gedungnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 memakai konstruksi Hak Manfaat, yaitu hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas kepemilikan dan hak tersebut. Konstruksi inilah yang membuat kantor kementerian yang menjadi bagian portofolio INDOIS33 tetap dipakai melayani publik selama sepuluh tahun ke depan, tanpa satu pun dokumen kepemilikan berpindah tangan.

Rincian istilah-istilah ini dapat Anda baca pada artikel “Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami“.

3. Cara Kerja Akad Wakalah dalam Tujuh Langkah

INDOIS33 memakai struktur akad Wakalah bil Istitsmar, yaitu akad pemberian kuasa untuk mengelola dana investasi. Ini berbeda dari akad ijarah yang dipakai sebagian seri sukuk lain, dan perbedaannya menentukan posisi hukum Anda sebagai pemegang.

Dasar kebolehannya ada pada aturan induk. Fatwa DSN-MUI Nomor 69 Tahun 2008 menyebut akad yang dapat digunakan dalam penerbitan SBSN meliputi ijarah, mudharabah, musyarakah, istishna’, serta akad lain sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Wakalah masuk pada kategori terakhir. Rumusan sejenis ada dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, yang juga membuka kemungkinan kombinasi dua akad atau lebih, dan kombinasi itulah yang dipakai INDOIS33.

Alurnya, mengikuti Base Prospectus program dan Pricing Supplement Series 22:

Langkah 1. Penerbitan sertifikat. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III menerbitkan trust certificate kepada investor sebagai bukti penyertaan. Investor membayar, dan dana terkumpul menjadi modal wakalah.

Langkah 2. Penunjukan wakil. Perusahaan Penerbit menunjuk Republik Indonesia sebagai wakeel, yaitu wakil yang diberi kuasa mengelola modal wakalah tersebut. Di sinilah nama akadnya berasal.

Langkah 3. Pembentukan portofolio. Wakil menempatkan modal itu pada sebuah portofolio yang terdiri dari dua jenis aset. Sebagian dipakai membeli hak manfaat atas Barang Milik Negara yang sudah berdiri, sebagian lagi dipakai membiayai proyek yang sedang atau akan dibangun.

Langkah 4. Penyewaan kembali aset berwujud. Aset yang sudah berdiri disewakan kembali kepada Republik Indonesia. Negara tetap memakai gedungnya, dan membayar sewa atas pemakaian itu.

Langkah 5. Pengelolaan oleh wakil. Republik Indonesia sebagai wakil mengelola portofolio sepanjang umur sukuk, termasuk memelihara aset dan menyelesaikan proyek yang menjadi bagian portofolio.

Langkah 6. Distribusi berkala. Hasil dari portofolio dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit, yang meneruskannya kepada pemegang sertifikat sebagai periodic distribution amount. Pada INDOIS33, pembayaran ini jatuh setiap tanggal 15 Mei dan 15 November.

Langkah 7. Pembelian kembali saat jatuh tempo. Republik Indonesia terikat janji untuk membeli kembali portofolio pada tanggal jatuh tempo. Pembelian inilah yang mengembalikan nilai pokok pemegang sukuk secara utuh pada 15 November 2033.

Analogi yang paling dekat, ini seperti sekumpulan investor yang menyerahkan dana kepada seorang pengelola yang mereka percaya. Pengelola itu memakai dana tersebut membeli hak pakai atas beberapa gedung dan mendanai beberapa proyek, lalu menyewakan gedung-gedung tadi kepada penghuninya yang lama. Uang sewa dan hasil pengelolaan dibagikan kembali kepada para investor, dan di akhir masa perjanjian pengelola membeli kembali seluruh portofolio dengan harga yang sudah disepakati.

4. Isi Portofolionya: Gedung Negara dan Proyek Pembangunan

Salah satu hal yang membuat sukuk berbeda dari surat utang adalah keharusan adanya aset nyata yang mendasari. Pada INDOIS33, aset itu disebutkan satu per satu dalam lampiran dokumen penerbitannya.

Aset berwujud (Ijara Assets). Ada 17 aset berupa tanah dan bangunan milik negara, tersebar di beberapa instansi, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, dan Kepolisian Republik Indonesia. Nilai totalnya Rp7.548.005.560.312.

Aset proyek (Project Assets). Ada 5 proyek pembangunan infrastruktur dan fasilitas pemerintah, dengan nilai total Rp7.252.000.676.100.

Ada satu angka teknis yang penting dipahami, yaitu Tangible Asset Ratio. Pada tanggal penerbitan, rasio aset berwujud INDOIS33 tercatat 51,0%. Artinya lebih dari separuh portofolio berupa aset nyata yang sudah ada, bukan piutang atau proyek yang belum jadi.

Rasio ini bukan sekadar angka administratif. Dalam kaidah syariah yang dirujuk penerbitan sukuk, sertifikat yang mewakili kepemilikan atas aset berwujud dan manfaat boleh diperdagangkan di pasar sekunder, sedangkan yang mewakili piutang tidak. Menjaga rasio aset berwujud di atas separuh adalah cara struktur ini menjaga agar sukuknya tetap dapat diperdagangkan sesuai kaidah tersebut.

5. Pihak-Pihak yang Membuat Mekanisme Ini Berjalan

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III adalah badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk, atau yang dalam praktik internasional disebut special purpose vehicle. Kerangkanya diatur Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008, yang menetapkan bahwa perusahaan penerbit berfungsi sebagai penerbit SBSN sekaligus Wali Amanat. Pasal 18 peraturan yang sama menegaskan bahwa objek pembiayaan SBSN, Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN, serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN. Aset pemegang sukuk terpisah dari neraca perusahaan penerbit.

Republik Indonesia berperan ganda dalam satu struktur yang sama. Negara adalah obligor yang menanggung kewajiban pembayaran, wakil yang mengelola portofolio, penyewa aset berwujud di dalamnya, sekaligus pihak yang membeli kembali portofolio pada saat jatuh tempo.

Pemegang sertifikat adalah investor yang tercatat memiliki INDOIS33. Di pasar perdana, pembelinya adalah investor institusi seperti bank, dana pensiun, manajer investasi, dan lembaga keuangan syariah lintas negara. Di pasar sekunder, sebagian bank di Indonesia menjualnya kembali kepada nasabah perorangan, dengan ambang minimum yang dibahas pada bagian 10.

Joint Lead Managers menangani penawaran dan penjualan perdananya. Untuk Series 22, mereka adalah CIMB Investment Bank Berhad, Citigroup Global Markets Inc., Dubai Islamic Bank PJSC, Mandiri Securities Pte Ltd, dan Standard Chartered Bank.

6. Dari Mana Uang Imbal Hasil Sebenarnya Berasal

Ada kesan yang beredar bahwa imbal hasil sukuk negara berasal dari keuntungan proyek yang dibiayai, misalnya dari pendapatan gedung atau hasil operasi infrastruktur. Untuk sukuk negara Indonesia, mekanismenya tidak demikian.

Yang menanggung pembayaran adalah negara, dan negara membayarnya dari anggaran. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyatakan Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam Akad penerbitan SBSN. Ayat (3) pasal yang sama menyebut dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.

Konsekuensinya ada dua:

  1. Besar imbalan tidak bergantung pada sukses atau gagalnya lima proyek yang menjadi bagian portofolio. Tarifnya sudah dikunci di 5,60% sejak hari penerbitan, untuk sepuluh tahun ke depan.
  2. Kualitas kredit yang dihadapi pemegang INDOIS33 adalah kualitas kredit Republik Indonesia, bukan kualitas kredit kelima proyek tersebut. Itulah sebabnya peringkat yang melekat pada instrumen ini pada saat penerbitan, yaitu Baa2 dari Moody’s serta BBB dari Fitch dan S&P, adalah peringkat sovereign Indonesia, bukan peringkat proyek.

7. Cara Menghitung Imbal Hasil INDOIS33

Rumus dasarnya sederhana. Karena imbalan dibayar dua kali setahun, tiap pembayaran bernilai separuh dari tingkat imbalan tahunan.

Imbalan per pembayaran = Nominal x Tingkat Imbalan per tahun x 1/2

Dengan nominal minimum USD 200.000 dan tingkat imbalan 5,60% per tahun:

KomponenPerhitunganJumlah
Imbalan per pembayaranUSD 200.000 x 5,60% x 1/2USD 5.600
Imbalan per tahunUSD 5.600 x 2USD 11.200
Total imbalan 10 tahunUSD 11.200 x 10USD 112.000
Pokok kembali saat jatuh tempoNominalUSD 200.000

Jadwalnya tetap sepanjang umur instrumen, yaitu 15 Mei dan 15 November setiap tahun, dengan pembayaran pertama jatuh pada 15 Mei 2024 dan pembayaran terakhir bersamaan dengan pengembalian pokok pada 15 November 2033.

Dokumen penerbitannya memakai konvensi hari 30/360, artinya setiap bulan dihitung 30 hari dan setiap tahun 360 hari, tanpa memedulikan jumlah hari kalender sebenarnya. Konvensi ini dipakai agar perhitungan seragam antarseri dan antarpasar.

Perlu dicatat, angka di atas adalah imbalan sebelum pajak. Perlakuan perpajakan atas imbalan sukuk global bergantung pada domisili dan status investor, dan berbeda dari perlakuan atas seri rupiah domestik.

8. Sisi Hijau INDOIS33 dan Batas Klaimnya

INDOIS33 tercatat sebagai penerbitan global green sukuk keenam Indonesia dalam laporan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Rumusan di dokumen penerbitannya perlu dibaca dengan teliti. Pricing Supplement menyatakan dana hasil penerbitan akan dipakai secara eksklusif untuk membiayai atau membiayai ulang pengeluaran yang terkait langsung dengan Eligible SDGs Expenditures with Green and Blue focus, di bawah SDGs Government Securities Framework Republik Indonesia.

Yang jarang disebutkan dalam pemberitaan adalah, dokumen yang sama menegaskan bahwa kerangka tersebut bukan kewajiban kontraktual yang dapat ditegakkan secara hukum oleh pemegang sukuk. Jadi komitmen penggunaan dana untuk proyek hijau dan biru adalah komitmen kebijakan yang dilaporkan secara berkala, bukan janji yang bisa digugat pemegang sertifikat bila tidak dipenuhi.

Pembedaan ini penting bagi investor yang membeli instrumen dengan pertimbangan keberlanjutan. Pelaporan alokasi dan dampaknya diterbitkan Kementerian Keuangan dalam Green Sukuk Allocation and Impact Report tahunan.

9. Tiga Hal yang Sering Disalahpahami

Aset dalam portofolio bukan agunan. Pemegang sukuk memegang penyertaan atas hak manfaat, dan yang menjamin pembayaran adalah kewajiban negara berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, bukan hak menyita gedung kementerian.

Wakalah bukan berarti imbalannya tidak pasti. Nama akadnya memang akad pengelolaan dana, tetapi tingkat imbalan INDOIS33 tetap di 5,60% dan janji pembelian kembali di akhir tenor mengunci pengembalian pokoknya. Struktur wakalah di sini dipakai untuk membungkus portofolio campuran aset dan proyek, bukan untuk membuat imbalannya mengambang.

Dijamin negara tidak sama dengan bebas risiko. Risiko gagal bayar sangat rendah pada peringkat investment grade, tetapi risiko pasar tetap ada bila sertifikat dijual sebelum jatuh tempo, demikian pula risiko nilai tukar bagi investor yang berpenghasilan rupiah. Pembahasannya ada di Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya.

10. Berapa Sebenarnya Tiket Masuk INDOIS33

Dokumen penerbitan menetapkan Specified Denominations sebesar USD 200.000 dengan kelipatan USD 1.000. Angka itu berlaku di pasar perdana, yaitu ketika sukuk dijual pertama kali kepada investor institusi melalui sindikasi bank internasional.

Di pasar sekunder ceritanya berbeda, dan berbeda pula antarbank. Sejumlah bank di Indonesia menjual INDOIS33 kepada nasabah perorangan dari persediaan mereka sendiri, dengan ambang yang tidak seragam:

PenyalurMinimum transaksiKelipatan
CIMB Niaga (SBN valas)USD 10.000USD 1.000
UOB Indonesia (SBN valas)USD 20.000USD 1.000
BCA (RIPLAY INDON/INDOIS)USD 30.000USD 1.000
Panin (halaman seri INDOIS33)USD 200.000USD 50.000

Pertanyaan “berapa minimum membeli INDOIS33” karena itu tidak punya satu jawaban. Bergantung Anda nasabah bank yang mana, selisih antara ujung terendah dan tertinggi yang tercatat mencapai dua puluh kali lipat.

Friksi yang tersisa juga bukan cuma soal nominal. Pembelian bergantung pada persediaan bank yang bersangkutan, dan BCA menyatakannya terus terang di halaman produknya bahwa transaksi bergantung pada ketersediaan barang di BCA. Penyelesaian transaksi mengikuti siklus dan jam kerja pasar modal, ada biaya transaksi per order, dan aksesnya terbatas pada nasabah bank penyalur tersebut.

Tokenisasi aset dunia nyata (real-world asset) bekerja pada lapisan ini. Orbitum adalah lapisan infrastruktur teknologi yang membuka akses ke sukuk negara melalui tokenisasi berbasis blockchain. Modelnya dirancang dengan pengelolaan aset oleh manajer investasi berlisensi OJK melalui struktur Kontrak Pengelolaan Dana, penyimpanan pada bank kustodi, dan pencetakan token $ORBIS satu banding satu terhadap sukuk yang mendasarinya, yaitu INDOIS33.

Yang diubahnya adalah ambang minimum yang seragam tanpa bergantung bank penyalur, penyelesaian transaksi yang berjalan di luar jam bursa, dan pencatatan kepemilikan yang dapat diverifikasi langsung. Yang tidak berubah adalah semua yang dijelaskan pada bagian 3 sampai 7, yaitu akad wakalahnya, isi portofolionya, sumber pembayarannya dari APBN, dan kewajiban negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Risiko pasar dan risiko nilai tukar yang melekat pada instrumen dasarnya juga tidak hilang karena teknologi.

11. Kesimpulan

Mekanisme INDOIS33 terjadi saat investor menyerahkan dana kepada sebuah perusahaan penerbit, negara ditunjuk sebagai wakil untuk mengelola dana itu menjadi portofolio gedung dan proyek, hasil pengelolaannya dibagikan dua kali setahun, dan pada 15 November 2033 negara membeli kembali portofolio tersebut sehingga pokok investor kembali utuh.

Bagi investor, terdapat tiga hal yang paling menentukan. Imbalan berasal dari APBN dan dijamin undang-undang, bukan dari untung rugi kelima proyek dalam portofolio. Tingkat imbalannya tetap di 5,60% selama sepuluh tahun, dibayar setiap 15 Mei dan 15 November. Dan ambang minimum pembeliannya berbeda-beda, USD 200.000 di pasar perdana tetapi bisa jauh lebih rendah di pasar sekunder bergantung bank penyalurnya, sehingga instrumen ini lebih terjangkau investor perorangan daripada yang diperkirakan banyak orang.

Langkah paling berguna sebelum menilai instrumen semacam ini tetap sama, yaitu membuka dokumen penerbitannya sendiri. Untuk INDOIS33, Pricing Supplement dan Base Prospectusnya tersedia terbuka di Singapore Exchange dan Nasdaq Dubai.

12. Referensi

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Jakarta: DSN-MUI. https://dsnmui.or.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Transaksi Sukuk Global Senilai USD2,0 Miliar dengan Tenor 5 Tahun dan 10 Tahun Seri Green. https://djppr.kemenkeu.go.id

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Green Sukuk Allocation and Impact Report 2024. Jakarta: Kementerian Keuangan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117).

PT Bank CIMB Niaga Tbk. (n.d.). Surat Berharga Negara Mata Uang Dollar. https://www.cimbniaga.co.id/content/dam/cimb/treasury/surat-berharga-negara-mata-uang-dollar.pdf

PT Bank Central Asia Tbk. (2025). Obligasi Negara Valas Seri INDOIS33. https://www.bca.co.id/id/individu/produk/investasi-dan-asuransi/obligasi/pilihan-produk-obligasi/obligasi-negara-valas-seri-indois33

PT Bank Panin Tbk. (n.d.). INDOIS 33. https://www.panin.co.id/id/product/wealth/bond/indois-33

PT Bank UOB Indonesia. (n.d.). Surat Berharga Negara. https://www.uob.co.id/business-banking/investment/surat-berharaga-negara.page

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III. (2023). Base Prospectus, U.S.$35,000,000,000 Trust Certificate Issuance Programme, 14 November 2023. https://feeds.nasdaqdubai.com/resources/2023/Nov/14/2f897a62-d097-414d-8f61-de91737acf36/Base%20Prospectus.pdf

Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III. (2023). Pricing Supplement Series 22 (Executed), U.S.$35,000,000,000 Trust Certificate Issuance Program. Singapore Exchange. Berkas: https://links.sgx.com/FileOpen/Perusahaan%20Penerbit%20SBSN%20Indonesia%20III_Pricing%20Supplement%20-%20Series%2022%20(Executed).ashx?App=Prospectus&FileID=60769 (halaman induk: https://links.sgx.com/1.0.0/prospectus-circulars/51212)

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).

Catatan: peringkat kredit yang dicantumkan adalah peringkat pada saat penerbitan November 2023 dan dapat berubah. Harga pasar dan yield berjalan tidak dicantumkan karena berubah harian. Verifikasi seluruh angka pada dokumen penerbitan resmi sebelum mengambil keputusan.

13. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu INDOIS33? Sukuk global Republik Indonesia bertenor sepuluh tahun senilai USD 1 miliar, diterbitkan 15 November 2023 dan jatuh tempo 15 November 2033, dengan tingkat imbalan 5,60% per tahun. Penerbitnya Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia III, dengan Republik Indonesia sebagai obligor. ISIN-nya US71567RAY27.

Mengapa INDOIS33 punya dua ISIN? Karena diterbitkan dalam dua format sekaligus. US71567RAY27 untuk format Reg S yang ditawarkan di luar Amerika Serikat, dan US71567PAY60 untuk format Rule 144A yang ditawarkan kepada investor institusi terkualifikasi di Amerika Serikat. Keduanya merujuk instrumen yang sama, yaitu Series 22 berkupon 5,60% jatuh tempo 15 November 2033.

Dari mana uang imbal hasil INDOIS33 berasal? Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan dana pembayaran Imbalan dan Nilai Nominal disediakan dalam APBN setiap tahun sampai kewajiban berakhir.

Apa itu akad wakalah bil istitsmar? Akad pemberian kuasa untuk mengelola dana investasi. Pada INDOIS33, Perusahaan Penerbit menunjuk Republik Indonesia sebagai wakil untuk menempatkan dana investor pada portofolio berisi aset berwujud milik negara dan proyek pembangunan, lalu membagikan hasilnya kepada pemegang sukuk.

Berapa imbal hasil INDOIS33 per pembayaran? Untuk nominal minimum USD 200.000 dengan tingkat imbalan 5,60% per tahun yang dibayar dua kali setahun, tiap pembayaran bernilai USD 5.600, atau USD 11.200 per tahun sebelum pajak.

Kapan imbalan INDOIS33 dibayarkan? Setiap 15 Mei dan 15 November, dengan pembayaran pertama pada 15 Mei 2024 dan pembayaran terakhir bersamaan dengan pengembalian pokok pada 15 November 2033.

Apa saja aset yang mendasari INDOIS33? Portofolionya berisi 17 aset tanah dan bangunan milik negara di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Kepegawaian Negara, dan Polri, dengan nilai Rp7.548.005.560.312, ditambah 5 proyek pembangunan senilai Rp7.252.000.676.100. Rasio aset berwujud pada tanggal penerbitan tercatat 51,0%.

Apakah INDOIS33 termasuk green sukuk? Kementerian Keuangan mencatatnya sebagai penerbitan global green sukuk keenam Indonesia. Dokumen penerbitannya menyebut dana dipakai untuk Eligible SDGs Expenditures with Green and Blue focus di bawah SDGs Government Securities Framework, dengan catatan bahwa kerangka tersebut bukan kewajiban kontraktual yang dapat ditegakkan pemegang sukuk.

Berapa minimum pembelian INDOIS33? Bergantung di mana Anda membelinya. Di pasar perdana, Specified Denominations dalam Pricing Supplement Series 22 menetapkan USD 200.000 dengan kelipatan USD 1.000. Di pasar sekunder, bank penyalur di Indonesia menetapkan ambangnya sendiri, mulai dari USD 10.000 di CIMB Niaga sampai USD 200.000 di Panin. Cek langsung ke bank yang bersangkutan karena ketentuan ini dapat berubah.

Kalau negara menunggak, apakah pemegang sukuk bisa mengklaim gedung yang menjadi underlying? Tidak. Yang melindungi pemegang sukuk adalah kewajiban pembayaran negara yang diatur undang-undang, bukan hak menyita aset dalam portofolio.


Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan, penawaran, atau rekomendasi investasi. Setiap keputusan investasi mengandung risiko dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca. Lakukan riset mandiri dan verifikasi seluruh angka pada dokumen penerbitan resmi sebelum mengambil keputusan.

Artikel Terbaru

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

5 OKT 2026DIEdukasi

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti sukuk negara, properti, atau emas, ke dalam token digital yang tercatat di jaringan blockchain. Urgensinya ada pada perpindahan catatan kepemilikan ke satu buku besar yang dapat dibaca semua pihak secara bersamaan. Begitu tokenisasi berjalan, empat hal langsung berubah: satu unit aset tidak bisa tercatat

Orbitum
Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

11 SEP 2026DIEdukasi

Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

Anda mungkin pernah membaca istilah “tokenisasi RWA” di berita keuangan, lalu berhenti sejenak karena tidak yakin apa yang sebenarnya dibicarakan. Sebagian orang mengira ini soal aset digital spekulatif. Sebagian lagi mengira ini teknologi keamanan data. Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti obligasi negara, properti, emas, atau piutang, ke dalam bentuk

Orbitum
Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

8 SEP 2026DIEdukasi

Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

Anda mungkin pernah membuka memorandum informasi Sukuk Ritel atau halaman pemesanan di aplikasi bank, lalu berhenti di kata-kata seperti akad ijarah, minimum holding period, atau floating with floor. Istilah-istilah itu tidak sulit, tetapi jarang dijelaskan di satu tempat. Istilah dalam investasi sukuk negara adalah kosakata hukum, syariah, dan pasar yang dipakai pemerintah, mitra distribusi, dan

Orbitum
Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya

31 AGU 2026DIEdukasi

Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya

Risiko investasi sukuk negara adalah kemungkinan hasil investasi Anda menyimpang dari yang diharapkan, meskipun pembayaran imbalan dan nilai nominalnya dijamin oleh negara. Jaminan negara memang menekan risiko gagal bayar hingga sangat rendah, tetapi tidak menghapus risiko lain seperti pergerakan harga di pasar sekunder, keterbatasan likuiditas, tergerusnya daya beli oleh inflasi, dan selisih kurs pada seri

Orbitum
cta

Investasi Syariah
yang Bisa Kamu Percaya

Sesuai prinsip syariah, didukung aset nyata, dikelola manajer investasi berlisensi OJK. Daftar sekarang dan mulai dari akun yang terverifikasi.