Menu

Edukasi

Apa Itu Sukuk Negara (SBSN)? Penjelasan Lengkap untuk Pemula

C
Christian Titus
13 menit baca · 27 AGU 2026
Apa Itu Sukuk Negara (SBSN)? Penjelasan Lengkap untuk Pemula

Sukuk negara adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari sebuah aset negara. Nama resminya adalah Surat Berharga Syariah Negara, yang disingkat SBSN. Berbeda dengan surat utang biasa, sukuk negara tidak memberikan bunga, melainkan imbalan yang berasal dari akad syariah dan didukung aset nyata milik negara. Pembayaran imbalan dan nilai pokoknya pun dijamin oleh negara.

Artikel ini membahas pengertian sukuk negara dari dasar, mulai dari definisi resmi, dasar hukum, prinsip syariah yang menjadi pondasinya, hingga gambaran cara kerjanya. Tujuannya sederhana: setelah membaca, Anda paham betul apa itu sukuk negara sebelum masuk ke pembahasan yang lebih teknis pada artikel berikutnya.

Daftar Isi

  1. Apa Itu Sukuk Negara (SBSN)?
  2. Dasar Hukum dan Siapa yang Menjamin
  3. Prinsip Syariah di Balik Sukuk Negara
  4. Bagaimana Cara Kerja Sukuk Negara
  5. Jenis Sukuk Negara Secara Ringkas
  6. Perbedaan Singkat Sukuk Negara dan Obligasi Konvensional
  7. Manfaat Berinvestasi di Sukuk Negara
  8. Risiko yang Perlu Anda Pahami
  9. Siapa yang Cocok Berinvestasi di Sukuk Negara
  10. Kesimpulan
  11. Daftar Pustaka
  12. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apa Itu Sukuk Negara (SBSN)?

Sukuk negara, atau secara resmi disebut Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing. Definisi ini merupakan kutipan langsung dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang menjadi payung hukum utama instrumen ini.

Istilah “sukuk” sendiri berasal dari bahasa Arab, bentuk jamak dari “sakk”, yang secara internasional dikenal sebagai instrumen keuangan berbasis syariah. Secara sederhana, ketika Anda membeli sukuk negara, Anda tidak sedang meminjamkan uang kepada negara dalam pengertian utang biasa. Anda ikut memiliki penyertaan atas sebuah aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut, dan dari situlah imbalan Anda berasal.

Satu kata kunci yang membedakan sukuk dari surat utang biasa adalah “imbalan”. Dalam sukuk negara, keuntungan investor disebut imbalan, bukan bunga. Imbalan lahir dari akad syariah yang sah dan dari aset yang nyata, sementara bunga pada instrumen konvensional dihitung dari pinjaman uang. Poin ini akan diperjelas pada bagian prinsip syariah di bawah.

2. Dasar Hukum dan Siapa yang Menjamin

Sukuk negara memiliki landasan hukum yang kuat, yakni UU No. 19 Tahun 2008. UU ini mengatur secara khusus kewenangan pemerintah untuk menerbitkan SBSN, jenis akad yang boleh digunakan, penggunaan Barang Milik Negara sebagai dasar penerbitan, hingga kewajiban Pemerintah Indonesia membayar seluruh imbalan dan nilai nominal secara penuh dan tepat waktu.

Salah satu daya tarik utama sukuk negara bagi investor pemula yakni pembayaran imbalan dan nilai pokoknya dijamin oleh negara. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menegaskan bahwa dana untuk membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun, sampai kewajiban tersebut berakhir. Artinya, selama negara berdiri dan menjalankan anggarannya, kewajiban ini melekat pada negara.

Penerbitan sukuk negara dilakukan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan, dan dapat dilaksanakan langsung oleh pemerintah atau melalui badan hukum khusus bernama Perusahaan Penerbit SBSN. Untuk mengelola dan mengawasi, undang-undang turut mengatur peran Wali Amanat yang mewakili kepentingan para pemegang sukuk. Struktur ini dirancang agar hak investor terlindungi secara jelas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 kemudian dilengkapi sejumlah aturan turunan yang mengoperasikan penerbitan sukuk negara. Untuk melaksanakan penerbitan, pemerintah mendirikan badan hukum khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara. Ketika hasil penerbitan digunakan untuk membiayai proyek pembangunan, mekanismenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Adapun tata cara teknis penerbitan dan penjualannya diatur lebih rinci lewat Peraturan Menteri Keuangan, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 yang mengatur penjualan dengan cara penempatan langsung (private placement) di pasar perdana domestik. Rangkaian aturan ini menunjukkan sukuk negara ditopang kerangka hukum berlapis, dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri.

3. Prinsip Syariah di Balik Sukuk Negara

Untuk memahami sukuk negara, Anda perlu mengenal tiga hal yang dilarang dalam keuangan syariah, karena justru dari sinilah karakter sukuk terbentuk. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 menyebut ketiganya secara eksplisit:

Pertama, riba, yaitu unsur bunga atau keuntungan yang diperoleh semata dari penggunaan uang untuk mendapatkan uang. Kedua, maysir, yaitu unsur spekulasi, judi, atau sikap untung-untungan. Ketiga, gharar, yaitu unsur ketidakpastian yang berlebihan, misalnya terkait penyerahan, kualitas, atau kuantitas suatu transaksi.

Karena tidak boleh mengandung riba, sukuk negara tidak memakai skema bunga. Sebagai gantinya, sukuk menggunakan akad, yaitu perjanjian syariah yang mendasari transaksi. Undang-undang menyebut beberapa akad yang dapat digunakan, antara lain Ijarah (sewa), Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (kerjasama modal), dan Istishna’ (pemesanan pembangunan), serta kombinasi dari akad-akad tersebut. Untuk sukuk ritel yang ditujukan bagi masyarakat umum, akad yang lazim digunakan adalah Ijarah, di mana imbalan investor pada dasarnya berasal dari uang sewa aset.

Kesesuaian syariah sukuk negara juga ditegaskan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menjadi pedoman akad yang boleh digunakan dalam penerbitan SBSN, sementara struktur ijarah yang lazim dipakai untuk pembiayaan proyek diperkuat melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased.

Ciri khas kedua dari sukuk adalah keharusan adanya aset yang mendasari, yang disebut underlying asset atau Aset SBSN. Sukuk tidak bisa diterbitkan dari ketiadaan. Harus ada aset bernilai ekonomis yang menjadi dasarnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 memberi kewenangan kepada pemerintah untuk menggunakan Barang Milik Negara, seperti tanah dan bangunan atau proyek tertentu, sebagai underlying asset. Aset inilah yang membuat sukuk berpijak pada sesuatu yang nyata, bukan sekadar janji pembayaran.

4. Bagaimana Cara Kerja Sukuk Negara

Konsep sukuk terdengar rumit di awal, tetapi alurnya bisa disederhanakan. Bayangkan negara memiliki sebuah gedung. Alih-alih menjual gedung itu, negara “menyewakan” hak manfaatnya untuk jangka waktu tertentu guna menghimpun dana dari masyarakat, lalu membayar uang sewa kepada para pemegang sukuk sebagai imbalan. Di akhir masa, negara membeli kembali dan mengakhiri akad, sehingga pokok investasi kembali ke tangan investor. Ini adalah gambaran umum untuk sukuk berakad Ijarah.

Secara garis besar, cara kerja sukuk negara dapat diringkas dalam beberapa langkah berikut:

  1. Penetapan aset dasar. Pemerintah menetapkan Barang Milik Negara atau objek pembiayaan tertentu sebagai underlying asset yang menjadi dasar penerbitan.
  2. Penerbitan sukuk. Sukuk diterbitkan melalui pemerintah atau Perusahaan Penerbit SBSN dengan akad yang telah ditentukan, lengkap dengan nilai nominal, tanggal jatuh tempo, dan besaran imbalan.
  3. Pembelian oleh investor. Investor membeli sukuk, baik individu melalui sukuk ritel maupun institusi melalui mekanisme lelang.
  4. Pembayaran imbalan berkala. Selama masa berlaku sukuk, investor menerima imbalan secara rutin. Untuk sukuk ritel, imbalan umumnya dibayarkan setiap bulan.
  5. Pelunasan saat jatuh tempo. Ketika sukuk jatuh tempo, negara membayar kembali nilai nominal (pokok) kepada pemegang sukuk, dan akad diakhiri.

Perlu dicatat, besaran imbalan, tanggal jatuh tempo, dan syarat lain ditetapkan pada setiap penerbitan dan tercantum dalam ketentuan sukuk. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan setiap SBSN mencantumkan hal-hal seperti penerbit, nilai nominal, tanggal penerbitan, tanggal jatuh tempo, besaran atau nisbah imbalan, serta cara perhitungannya. Untuk memahami dari mana persisnya imbalan berasal dan bagaimana ilustrasi perhitungannya, silakan lanjut ke artikel Cara Kerja Imbal Hasil Sukuk Negara.

5. Jenis Sukuk Negara Secara Ringkas

Sukuk negara bukan produk tunggal. Ada beberapa jenis yang dikelompokkan berdasarkan sasaran investor dan tujuannya. Secara ringkas, jenisnya mencakup:

Untuk investor individu, tersedia sukuk ritel. Ada Sukuk Ritel (kode seri SR, contohnya SR019 dan SR020) yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan Sukuk Tabungan (kode seri ST) yang umumnya tidak dapat diperdagangkan tetapi memiliki fitur pencairan lebih awal pada periode tertentu. Untuk investor institusi seperti bank, dana pensiun, dan asuransi, pemerintah menerbitkan sukuk melalui mekanisme lelang, misalnya Project Based Sukuk (PBS). Di pasar internasional, pemerintah menerbitkan sukuk global dalam valuta asing untuk menjangkau investor lintas negara.

Ada pula sukuk bertema, yang paling dikenal adalah Green Sukuk, yaitu sukuk yang hasil penerbitannya digunakan untuk membiayai proyek ramah lingkungan. Indonesia tercatat sebagai penerbit sovereign green sukuk pertama di dunia pada tahun 2018. (Fakta historis ini dapat Anda verifikasi melalui publikasi Kementerian Keuangan atau DJPPR.)

Pembahasan tuntas mengenai masing-masing jenis, termasuk perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan serta cara memilihnya, ada di artikel Jenis-Jenis Sukuk Negara.

6. Perbedaan Singkat Sukuk Negara dan Obligasi Konvensional

Banyak orang menyamakan sukuk dengan obligasi karena keduanya sama-sama surat berharga yang diterbitkan negara. Padahal ada perbedaan mendasar. Obligasi konvensional, seperti Surat Utang Negara, pada dasarnya adalah surat pengakuan utang yang menjanjikan pembayaran bunga dan pokok. Sukuk negara bukan surat utang dalam pengertian itu, melainkan bukti penyertaan atas aset, dengan keuntungan berupa imbalan, bukan bunga.

Perbedaan kunci lainnya terletak pada keharusan underlying asset. Sukuk wajib memiliki aset yang mendasari dan akad syariah yang jelas, sedangkan obligasi konvensional tidak mensyaratkan hal tersebut. Karena itu, sukuk negara dapat memenuhi kebutuhan investor yang ingin produk sesuai prinsip syariah.

Ini baru gambaran singkat. Perbandingan lengkap dari sisi akad, sumber keuntungan, hingga kepatuhan syariah dibahas pada artikel Perbedaan Sukuk dan Obligasi Konvensional.

7. Manfaat Berinvestasi di Sukuk Negara

Sukuk negara populer di kalangan investor pemula karena beberapa alasan yang masuk akal.

Yang pertama adalah faktor keamanan. Karena imbalan dan pokoknya dijamin oleh negara melalui APBN sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008, risiko gagal bayar tergolong sangat rendah dibandingkan banyak instrumen lain. Yang kedua adalah kesesuaian dengan prinsip syariah, sehingga cocok bagi investor yang ingin memastikan sumber keuntungannya halal dan bebas dari riba, maysir, serta gharar.

Manfaat berikutnya adalah aksesibilitas. Melalui sukuk ritel, masyarakat umum dapat berinvestasi dengan nominal yang relatif terjangkau, sehingga sukuk negara tidak lagi eksklusif untuk investor besar. Selain itu, imbalan yang dibayarkan secara berkala memberi arus penerimaan yang teratur, yang sering dinilai menenangkan bagi pemula. Terakhir, dengan berinvestasi di sukuk negara, dana Anda turut membiayai pembangunan nasional, termasuk proyek infrastruktur dan, pada green sukuk, proyek yang ramah lingkungan.

Sebagai catatan, besaran imbalan setiap seri sukuk ditetapkan pada masa penawaran dan dapat berbeda dari satu penerbitan ke penerbitan lain. Karena itu, angka imbalan sebaiknya selalu dicek pada informasi resmi seri yang sedang ditawarkan, bukan diasumsikan tetap.

8. Risiko yang Perlu Anda Pahami

Meski tergolong instrumen berisiko rendah, sukuk negara bukan berarti tanpa risiko sama sekali. Memahami ini penting agar harapan Anda realistis.

Salah satu risiko yang perlu dipahami adalah risiko pasar. Jika Anda memegang sukuk yang dapat diperdagangkan, seperti Sukuk Ritel, lalu ingin menjualnya di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, harga jualnya bisa berada di atas atau di bawah nilai belinya, tergantung kondisi pasar. Ada pula risiko likuiditas, yaitu kemungkinan sukuk tidak mudah dijual pada waktu yang Anda inginkan. Sementara itu, sukuk yang tidak dapat diperdagangkan, seperti Sukuk Tabungan, memiliki keterbatasan pencairan dan hanya bisa dicairkan lebih awal pada periode tertentu sesuai ketentuan.

Yang penting untuk digarisbawahi, risiko gagal bayar pokok dan imbalan pada sukuk negara sangat kecil karena dijamin negara. Namun, seperti semua investasi, penting untuk memahami karakter produk sebelum membeli. Pembahasan risiko yang lebih lengkap beserta cara menyikapinya ada di artikel Risiko Investasi Sukuk Negara dan Cara Menyikapinya.

9. Siapa yang Cocok Berinvestasi di Sukuk Negara

Sukuk negara cocok untuk beberapa profil investor. Bagi pemula yang baru belajar berinvestasi dan menginginkan instrumen dengan risiko terukur, sukuk ritel adalah titik awal yang wajar. Bagi investor yang mengutamakan kesesuaian syariah, sukuk negara menjawab kebutuhan tersebut secara langsung karena strukturnya memang dibangun di atas prinsip syariah.

Instrumen ini juga relevan bagi mereka yang menabung untuk tujuan jangka menengah dan menyukai penerimaan imbalan yang teratur, misalnya untuk melengkapi perencanaan keuangan keluarga. Namun, seperti keputusan investasi apa pun, kecocokan tetap bergantung pada tujuan keuangan, jangka waktu, dan profil risiko masing-masing orang. Tidak ada satu produk yang cocok untuk semua situasi.

10. Kesimpulan

Sukuk negara atau SBSN adalah surat berharga syariah yang diterbitkan negara sebagai bukti penyertaan atas aset, dengan keuntungan berupa imbalan, bukan bunga, dan dijamin pembayarannya oleh negara melalui APBN berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Fondasinya berdiri di atas tiga hal: prinsip syariah yang menolak riba, maysir, dan gharar; akad yang sah; serta underlying asset yang nyata.

Dengan memahami definisi, dasar hukum, dan cara kerjanya, Anda sudah memegang fondasi yang cukup untuk melangkah ke topik berikutnya. Perjalanan belajar Anda bisa dilanjutkan dengan mengenal ragam jenisnya secara lebih mendalam pada artikel Jenis-Jenis Sukuk Negara: Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, hingga Green Sukuk. Sebagai pengantar populer tambahan tentang sukuk secara umum, Anda juga dapat membaca panduan edukasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX, 2026).

11. Referensi (Daftar Pustaka)

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2008). Fatwa DSN-MUI Nomor 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. (2010). Fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased. Jakarta: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia.

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange. (2026, 2 Juli). Apa itu sukuk? Berikut panduan lengkap untuk pemula. https://www.icdx.co.id/news-detail/publication/apa-itu-sukuk

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.08/2022 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 621).

Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 117).

Pemerintah Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6857).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852).

12. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa itu sukuk negara? Sukuk negara adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yaitu surat berharga yang diterbitkan pemerintah Indonesia berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti penyertaan atas sebuah aset negara. Keuntungannya berupa imbalan, bukan bunga, dan pembayarannya dijamin negara.

Apa perbedaan sukuk negara dan obligasi biasa? Obligasi konvensional pada dasarnya adalah surat pengakuan utang yang memberi bunga. Sukuk negara adalah bukti penyertaan atas aset yang wajib memiliki underlying asset dan akad syariah, dengan keuntungan berupa imbalan. Karena itu, sukuk sesuai prinsip syariah, sementara obligasi konvensional tidak.

Apakah sukuk negara aman dan dijamin negara? Ya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 mewajibkan negara membayar imbalan dan nilai nominal setiap SBSN, dengan dana yang dialokasikan dalam APBN setiap tahun. Karena itu, risiko gagal bayarnya tergolong sangat rendah, meski tetap ada risiko lain seperti risiko pasar jika dijual sebelum jatuh tempo.

Apakah keuntungan sukuk negara halal? Sukuk negara dirancang sesuai prinsip syariah dan menghindari riba, maysir, serta gharar. Keuntungannya berasal dari imbalan atas akad yang sah dan aset yang nyata, bukan dari bunga pinjaman. Untuk kepastian atas seri tertentu, Anda dapat merujuk pada pernyataan kesesuaian syariah yang menyertai penerbitannya.

Bagaimana cara mulai berinvestasi di sukuk negara? Investor individu umumnya dapat membeli sukuk ritel pada masa penawaran melalui mitra distribusi resmi yang ditunjuk pemerintah. Langkah-langkah praktisnya dibahas pada artikel Cara Membeli Sukuk Negara untuk Pemula.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli instrumen investasi tertentu. Setiap investasi mengandung risiko. Data dan ketentuan seperti besaran imbalan, minimum pembelian, dan jadwal penerbitan dapat berubah pada setiap masa penawaran; pastikan Anda memverifikasi informasi terbaru melalui sumber resmi, yaitu Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sebelum mengambil keputusan.

Artikel Terbaru

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

5 OKT 2026DIEdukasi

Mengapa Tokenisasi RWA Itu Penting? Pelajari Urgensi, Cara Kerja, dan Keunggulannya

Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti sukuk negara, properti, atau emas, ke dalam token digital yang tercatat di jaringan blockchain. Urgensinya ada pada perpindahan catatan kepemilikan ke satu buku besar yang dapat dibaca semua pihak secara bersamaan. Begitu tokenisasi berjalan, empat hal langsung berubah: satu unit aset tidak bisa tercatat

Orbitum
Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

11 SEP 2026DIEdukasi

Tokenisasi RWA: Pengertian, Cara Kerja, Manfaat, dan Contoh Penerapannya di Indonesia

Anda mungkin pernah membaca istilah “tokenisasi RWA” di berita keuangan, lalu berhenti sejenak karena tidak yakin apa yang sebenarnya dibicarakan. Sebagian orang mengira ini soal aset digital spekulatif. Sebagian lagi mengira ini teknologi keamanan data. Tokenisasi RWA adalah proses merepresentasikan kepemilikan atas aset dunia nyata, seperti obligasi negara, properti, emas, atau piutang, ke dalam bentuk

Orbitum
Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

10 SEP 2026DIEdukasi

Cara Kerja Sukuk Negara dan Bagaimana Imbal Hasilnya Diperoleh

Secara sederhana, cara kerja sukuk negara bertumpu pada satu ide, yakni negara menjual hak manfaat atas asetnya kepada investor melalui sebuah perusahaan penerbit, lalu menyewa kembali aset itu dan membayar uang sewa kepada para pemilik sukuk. Uang sewa itulah yang Anda terima sebagai imbal hasil, atau dalam bahasa undang-undang disebut Imbalan. Sumber dananya adalah Anggaran

Orbitum
Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

8 SEP 2026DIEdukasi

Istilah-Istilah Penting dalam Investasi Sukuk Negara yang Perlu Anda Pahami

Anda mungkin pernah membuka memorandum informasi Sukuk Ritel atau halaman pemesanan di aplikasi bank, lalu berhenti di kata-kata seperti akad ijarah, minimum holding period, atau floating with floor. Istilah-istilah itu tidak sulit, tetapi jarang dijelaskan di satu tempat. Istilah dalam investasi sukuk negara adalah kosakata hukum, syariah, dan pasar yang dipakai pemerintah, mitra distribusi, dan

Orbitum
cta

Investasi Syariah
yang Bisa Kamu Percaya

Sesuai prinsip syariah, didukung aset nyata, dikelola manajer investasi berlisensi OJK. Daftar sekarang dan mulai dari akun yang terverifikasi.